Berita Viral

Nasib Bocah SD Urus Adik dan Kakek karena Ibu Nikah Lagi, Ayah Merantau, Cuma Makan Timun dan Sambal

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Amel, bocah SD yang rawat adik dan kakek karena orangtua cerai.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bocah SD urus adik dan kakek karena orangtuanya cerai.

Bocah SD itu ditinggalkan sendiri bersama adik dan kakek, tanpa orang tua.

Saat dikunjungi, bocah SD ini hanya makan lauk timun dan sambal bersama adiknya.

Ia bahkan sering pingsan di sekolah karena lapar.

Bocah SD itu bernama Amel, dan usianya 12 tahun.

Di usia yang masih 12 tahun, Amel bukannya bermain dan fokus belajar, tapi malah harus mengurus rumah, adik dan kakeknya.

Amel yang duduk dibangku SD kelas VI tinggal bersama dengan adik dan kakeknya di Kabupaten Majalengka setelah kedua orang tuanya memutuskan untuk bercerai sejak empat tahun lalu.

Dari perceraian orang tuanya, Amel ikut dengan ayahnya di Majalengka.

Akan tetapi sang ayah bekerja di Bekasi, sehingga Amel hanya tinggal bersama dengan adik dan kakeknya.

Sementara itu, ibunda Amel diketahui pergi ke Jami dan sudah menikah lagi hingga memiliki keluarga baru.

Baca juga: Sosok Orangtua Derlin, Siswa yang Jual Kue di Sekolah Sejak SD, Kerja Jadi Buruh Arang dan Bawa Anak

Dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar, sehari-hari, Amel disibukkan dengan pekerjaan rumah tangga.

Ia harus mencuci pakaian, hingga memasak untuk adik dan kakeknya.

Lantaran kesibukannya mengurus adik dan kakeknya, Amel sempat lupa sarapan sebelum pergi ke sekolah.

Hal tersebut lantas membuat Amel sampai pingsan di sekolah karena kelelahan.

Apalagi sehari-hari Amel diketahui tidak pernah jajan karena kakeknya tidak memiliki uang.

Amel memiliki seorang adik bernama Aulia yang berusia 7 tahun.

Kini, Aulia duduk di bangku kelas 1 SD.

Adiknya ditinggalkan ibunya saat masih berusia sekitar empat tahun.

Baca juga: Sosok Derlin Siswa SMA Bikin Kue Usai Salat Jam 1 Pagi Demi Hidup, Viral Mirip Viky Tapi Beda Cerita

Amel dan Adiknya pun tinggal bersama sang kakek di Kampung Cintapada, Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Mereka tinggal di rumah kayu sederhana dengan dinding bilik.

Amel mengaku tak jarang iri saat melihat teman-temannya dibawakan bekal ke sekolah oleh ibunya.

"Pertamanya sedih karena biasanya temen-temen dibekelin, tapi udah terbiasa, main aja gak jajan,' kata Amel dilansir dari Youtube Rahmat Channel, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Amel pun membagikan ceritanya saat pingsan di sekolah.

Pada saat itu, Amel berjalan kaki selama 20 menit untuk tiba di sekolahnya.

Pagi hari itu Amel lupa tidak sarapan karena kesibukannya mengurus kakek dan adiknya.

"Lupa sarapan," kata Amel sambil malu-malu.

Alhasil, karena tak sarapan dan tidak punya uang untuk jajan, Amel pun pingsan di sekolahnya.

Hidup berkekurangan, kehidupan Amel pun berbeda dengan teman-temannya yang lain.

Di saat teman-temannya bermain, Amel justru sibuk merawat adik dan kakeknya yang sedang sakit.

"Sedih aja lihat keadaan kayak gini, ngurusin adek sama kakek, enggak ada kesempatan main. Nanti kalau sering main siapa yang ngurusin kakek," tutur Amel.

Baca juga: Tak Seperti Viky, Derlin Siswa SMA Bangun Jam 1 Bikin Kue Buat Dijual, Tak Mau Umbar Kesusahan

Saat dikunjungi Rahmat Channel di rumahnya, Amel terlihat sedang makan bersama sang adik.

Keduanya hanya makan nasi putih dengan lauk potongan timun dan sambal.

Belum lagi kondisi kamar Amel yang memprihatinkan.

Kamarnya yang berdinding bilik itu terlihat bolong.

"Ini takut kalau malam hari ada ular masuk," kata Rahmat.

Amel hanya tersenyum dan tidak bisa berbuat banyak.

Sehari-hari, Amel dan sang adik biasa melakukan aktivitas mandi dan mencuci di jamban yang ada di depan rumah mereka.

Anak Perempuan Jadi Pelampiasan Hasrat Suami Baru Ibunya

Anak perempuan itu tinggal di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia menjadi korban rudapaksa ayah dan kakak tirinya sejak pertengahan tahun 2022.

Dia pertama kali melaporkan insiden tersebut kepada bibinya.

Bibinya sontak syok dan tak menyangka bahwa ponakannya menjadi pelayan birahi dari ayah dan kakak tirinya sendiri.

Nahasnya lagi, keduanya mencabuli anak itu berkali-kali selama setengah tahun.

Bibi korban langsung bergegas melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

Baca juga: Derita Anak 13 Tahun karena Ibu Nikahi Orang yang Salah, Ayah dan Kakak Tiri Jadikannya Pemuas Nafsu

Kasus ini pun telah berhasil diungkap oleh anggota kepolisian dari Polres Bangka Tengah.

Menurut Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, Jumat (26/5/2023), kasus ini terkuak setelah sebelumnya ada laporan dari keluarga korban yang lain.

"Korban tersebut melapor ke bibinya bahwa dirinya telah mengalami atau disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang-ulang," jelas Edman, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas mengusutnya.

Pihak kepolisian langsung menggerebek pelaku dan menangkapnya.

Kedua terduga pelaku tersebut diamankan beberapa hari yang lalu dari tempat yang berbeda.

Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lebih lanjut.

Identitas dua orang terduga pelaku yakni SD (49) adalah ayah tiri korban.

Sedangkan pria berinisial MD (22) merupakan kakak tiri korban.

"Ayah tiri korban berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin." ungkap Edman.

"Kakak tiri yang juga terduga pelaku diamankan di perkebunan sawit Jalan By pass Koba," tambahnya.

Baca juga: Nasib Pria Gagal Nikah H-6 karena Calon Istri Berkhianat, Hancur, Selingkuhan Berani Masuk Rumah

Lebih lanjut, Edman menjelaskan bahwa korban beserta ayah tiri dan kakak tirinya ini tinggal di satu rumah yang sama.

Aksi bejat itu pun diketahui telah dilakukan oleh keduanya secara berulang-ulang kali pada rentang waktu dari akhir tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.

Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara selama sepuluh tahun.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, korban kini masih mengalami trauma mendalam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini