Berita Kabupaten Kediri

Mas Dhito Ajak Semua Lini Sukseskan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Kediri-Tulungagung, di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jumat (16/6/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Kediri-Tulungagung terus berjalan, untuk mengejar pelaksanaan konstruksi pembangunan yang harus selesai sampai dengan 2024.

Proyek pembangunan tol yang mendukung bandara baru Kediri masuk Program Strategis Nasional (PSN), yang melintasi Kabupaten Kediri, Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.

Dalam proses pengadaan tanah yang tengah berjalan, Kabupaten Kediri terlebih dahulu melakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR) kepada sebagian pemilik lahan terdampak.

Sedangkan daerah lain seperti Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung masih belum direalisasi.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, diperlukan kerja sama banyak pihak supaya Program Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Kediri-Tulungagung itu dapat berjalan lancar.

Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung bukan hanya program untuk Kabupaten Kediri, melainkan juga daerah lain, baik itu Kota Kediri maupun Kabupaten Tulungagung.

"Butuh sinergi semua lini, kita berharap program ini sukses, bandara yang nanti akan beroperasi dan jalan tol memberikan banyak manfaat bagi masyarakat," kata Mas Dhito, sapaan Hanindhito Himawan Pramana, melalui Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat (16/6/2023).

Di Kabupaten Kediri, pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung melewati tiga kecamatan, yakni Banyakan, Semen dan Mojo.

Baca juga: Dinas Pertanian Data Tanaman di Atas Sawah yang Dilewati Tol Kediri-Tulungagung, Begini Ketentuannya

Kecamatan Banyakan ini nantinya menjadi pintu masuk akses ke bandara.

Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi menerangkan, ada 23 desa yang tersebar di tiga kecamatan yang dilewati Jalan Tol Kediri-Tulungagung.

Di Kecamatan Banyakan diakui sebagian telah dilakukan proses pembayaran UGR, sebagian lagi masih proses pengumpulan data untuk dilakukan verifikasi dan validasi sebagai persyaratan wajib untuk UGR.

"Selama ini yang sudah dilakukan harga yang diberikan itu (ganti rugi) tidak mungkin di bawah harga pasar," terangnya.

Pemilik lahan di Kecamatan Banyakan yang telah terlebih dahulu menerima pembayaran UGR yakni untuk Desa Manyaran dan Tiron.

Baca juga: Bupati Mas Dhito Gelar Sayembara Nama Stadion Kabupaten Kediri, Berhadiah Total Rp 22,5 Juta

Di Desa Manyaran, dari total pemilik lahan yang terdampak hampir 80 persen telah menerima ganti rugi.

Sedangkan untuk Desa Tiron diakui sudah ada 40 persen yang setuju dengan jumlah kurang lebih 44 warga menerima pembayaran UGR. Sisanya akan dilanjutkan pada pekan depan. 

"Untuk aset tanah kas desa (TKD) maupun Barang Milik Daerah (BMD) insyaallah untuk minggu berikutnya akan dilakukan proses persetujuan terkait nilai appraisal," jelasnya.

Sedangkan bagi warga yang belum bisa menerima besaran nilai pembayaran UGR berdasarkan penilaian appraisal masih akan dilakukan musyawarah kembali untuk mendapatkan titik temu.

Setelah selesai untuk Kecamatan Banyakan, nantinya akan dilanjutkan untuk Kecamatan Semen dan Mojo. Untuk Kecamatan Mojo disebut ada 8 desa yang masih akan dimulai sosialisasi.

Untuk kelancaran proses pengadaan tanah, pada hari yang sama di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, diadakan sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Baca juga: Wujudkan Jaringan Listrik, Mas Dhito Disambut Hangat Warga Terdampak Bandara Kediri

Sosialisasi diadakan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari menuturkan, pembangunan konstruksi Tol Kediri-Tulungagung harus selesai sampai dengan 2024.

Pembangunan konstruksi itu belum bisa dimulai ketika pengadaan tanah belum selesai.

"Pengadaan tanahnya harus lebih cepat dari itu, karena konstruksi juga butuh waktu, makanya kita kejar pengadaan tanah dalam bulan-bulan ini ke depan harus selesai," tuturnya.

Dalam proses pengadaan tanah, ketika dipakai untuk kepentingan umum harus ada ganti rugi berdasarkan penilaian yang dilakukan appraisal.

Setiap jengkal tanah, berikut bangunan di atasnya dan pohon yang ada akan dinilai oleh appraisal.

"Secara undang-undang mereka bertanggung jawab penuh atas nilai yang disajikan, kita juga dilarang mencampuri, mereka (appraisal) ini independen," tandasnya.

Berita Terkini