Berita Viral

Nikahi 4 Wanita, Mantan Kades Korupsi Rp988 Juta, Beri Pengakuan soal Raibnya Anggaran Desa, ‘Suka’

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan kepala desa yang korupsi dana pembangunan sampai mencapai Rp 899 juta

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan kades atau kepala desa mengakui perbuatannya mengambil dana pembangunan desa.

Mantan Kades korupsi sampai nilai uangnya cukup fantastis.

Mantan Kades itu tega mengambil uang dan membuat negara rugi sampai Rp 988 juta.

Setelah diamankan dan melalui proses persidangan, terungkap pengakuan atas perbuatan tersebut.

Ternyata, mantan kades korupsi karena menikahi 4 orang wanita.

Bukannya membangun infrastruktur desa, Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar Alkani, malah memakai dana desa untuk menikahi empat orang perempuan.

Dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, kasus ini membuat negara rugi atas dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 988 juta.

Diketahui Alkani menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, tersebut sejak tahun 2015-2021.

Pengacaranya Erlan, mengungkapkan pengakuan kliennya yang mengatakan sudah menyadari perbuatannya tersebut.

Erlan mengungkapkan bagaimana Mantan Kepala Desa Lontar Alkani itu menyesal.

Baca juga: Erina Gudono Protes Sikap Kaesang Berubah Sejak Maju Politik, Ngaku Kesel, Dulu Nggak Gini, Loh

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

Mantan Kades Lontar Alkani menggunakan semua dana yang nyaris capai Rp 1 Miliar itu untuk menikahi 4 orang perempuan.

Dalam persidangan, mantan Kades menyatakan alasan di balik perbuatannya.

Mantan Kades Korupsi karena mau nikahi 4 perempuan (Tribunnews)

Pengacara mengungkapkan pengakuan yang diberikan klien saat ditanya alasan atas perbuatannya.

Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com

Baca juga: Alasan Mantan Kades di Pacitan ini Korupsi Dana Desa Rp 516 Juta, Jaksa: Kepentingan Pribadi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Jaksa akan segera melimpahkan ke PengadilanTipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. 

Baca juga: Kader NasDem Johnny G Plate Tersangkut Kasus Korupsi, Elektabilitas Anies Baswedan Bakal Merosot?

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. 

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Ilustrasi Korupsi ()

Kasus serupa juga dilakukan oleh mantan Kades di Pacitan yang mengambil uang rakyat sampai mencapai Rp516 juta.

Biaya kampanye yang tinggi menjadi kepala desa, membuat  Edi Suwito tilep alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Mantan Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan itu ditahan tersebut sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

Kejari Pacitan menyerahkan Edi atas dugaan mantan kades korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya tersangka sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan.

Baca juga: Anies Baswedan Bertemu SBY di Pacitan, Perkuat Rencana Pengumuman Bakal Calon Wakil Presiden?

Tersangka terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp.516 juta lebih karena beberapa item pekerjaan yang bersumber ADD maupun DD yang semula dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat sengaja tak di garap hingga lewat tahun anggaran.

“Dana yang diselewengkan itu Rp 516 juta. Untuk kepentingan pribadi. Mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (2/6/2023).

Setelah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke JPU, dia mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya tinggal melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dipersidangan," katanya kepada Tribunjatim.com

Baca juga: Pertemuan Tertutup Anies Baswedan dengan AHY dan SBY di Pacitan, Wasekjen: Semoga Ada Kejutan

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang  perubahan atas undang-undang 31 tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta, " pungkas Ratno.

Saat dilakukan pelimpahan, Edi Suwito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange. Dia juga menggunakan alat bantu jalan berupa tongkat.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini