TRIBUNJATIM.COM- Anak usia dini bisa mendapatkan bansos.
Nilainya Rp 750 ribu per bulan atau Rp 3 juta per tahun.
Bansos tersebut rencananya akan cair pada Juli 2023 mendatang.
Dilansir dari Intisari, sejumlah bansos akan cair pada Juli 2023 nanti.
Salah satunya adalah bansos PKH alias Program Keluarga Harapan.
PKH memasuki tahap ketiga yaitu dana yang cair untuk bulan Juli sampai September.
Biasanya pihak pengurus PKH akan menghubungi penerima untuk mencairkan bansos.
Adapun penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:
Baca juga: Salurkan Bansos Bagi 929 KPM, Khofifah Optimis Jatim Zero Kemiskinan Ekstrem Akhir Tahun 2023
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/bulan atau Rp3.000.000/tahun
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/bulan atau Rp3.000.000/tahun
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/bulan atau Rp900.000/tahun
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/bulan atau Rp1.500.000/tahun
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/bulan atau Rp2.000.000/tahun
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun
7. Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT merupakan salah satu bansos yang rutin diberikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM akan mendapatkan BPNT sebesar Rp 200 ribu per bulan yang bisa dibelanjakan untuk bahan pangan seperti beras, aneka daging, sayur, dan lainnya.
Namun beberapa waktu belakangan, BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang sama yaitu Rp 200 ribu.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com