TRIBUNJATIM.COM- Seorang suami di Palembang mendadak gelap mata.
Pelaku melakukan penusukan terhadap korban, atau istrinya.
Semua bermula dari harga gado-gado yang dijual korban.
Pilu nasib seorang istri di Palembang yang dianiaya suami perkara gado-gado yang dijual.
Dilansir dari TribunStyle, suami diduga kesal dan tega menusuk istrinya di bagian paha hanya karena masalah tersebut.
Dia adalah Sudarmanto (36) pria yang tega menusuk dan menganiaya istrinya karena gado-gado dagangan mereka hanya dijual Rp 5 ribu ke tetangga.
Padahal, harga gado-gado seharusnya adalah Rp 10 Ribu.
Selisih uang Rp 5 Ribu membuat Sudarmanto gelap mata.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar membeberkan kronologi kejadian.
"Korban baru pulang dari mengantar dagangan di seberang rumahnya."
"Lalu tersangka marah-marah karena korban menjual gado-gado dengan harga Rp 5 ribu, yang mana gado-gado itu harusnya dijual dengan harga Rp 10 ribu, " jelas Cici dikutip dari Tribunsumsel.com.
Baca juga: Pelaku Penusukan di Bakalankrajan Kota Malang Terancam Hukuman Mati
Lalu korban masuk ke dapur mencuci piring dan pelaku langsung menendang ember yang berada di dekat korban, kemudian korban berdiri dan dipukul oleh tersangka di bagian kepala.
Tersangka mengambil pisau dan mengarahkannya ke perut korban, korban berhasil mengelak.
Merasa tidak puas, tersangka mengejar korban yang keluar rumah akhirnya tersangka langsung menusuk paha korban.
"Korban ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau ketika korban berusaha kabur dari kejaran tersangka. Korban luka di paha kanan, " katanya.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Tersangka ditangkap setelah laporan korban yang masuk pada 9 Juni 2023 lalu.
Tersangka kami tangkap usai korban mengadu ke kami dan membuat laporan di SPKT, " ujar Cici.
Kasus KDRT juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Kasus suami tega membakar istri dan anak perempuannya hidup-hidup bermotif cemburu buta.
Hal itu terungkap, usai pelaku, Adi Susanto (31) warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo menjalani pemeriksaan di Polresta Probolinggo.
"Pertengkaran antara pelaku dan korban berujung pembakaran lantaran keduanya saling cemburu. Di mana si korban berselingkuh dengan laki-laki lain," kata Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari, Kamis (30/9).
Jauhari menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban menikah siri setahun lalu.
Berjalannya waktu, rumah tangga Adi dan istri sirinya, Siti Maimunah (31) warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, berjalan tak harmonis. Keduanya kerap terlibat pertengkaran.
"Korban dan pelaku sering bertengkar. Puncak kemarahan pelaku saat kejadian (pembakaran) itu," terangnya.
Lebih lanjut, Jauhari menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu (29/9) pagi, korban pamit untuk memeriksakan kandungannya di salah satu bidan.
Namun, pelaku tidak membeeikan izin. Pelaku berniat mengantarkan korban seusai pulang kerja mengantarkan pasir ke Desa Bayeman.
Sepulang kerja sekira pukul 17.00 WIB, korban ternyata sudah tidak ada di rumah.
Adi sempat mencari keberadaan Siti ke rumah mertua di desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Sang mertua memberi tahu bahwa Siti sudah pulang.
Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di jalan. Keduanya pun terlibat cekcok.
Adi makin naik darah ketika melihat Siti membawa tas berisikan pakaian.
Adi kalut putar balik untuk membeli bensin dan disimpan ke dalam botol.
"Pelaku kembali mengejar korban. Pelaku berhasil menyusul korban dan menghentikan paksa laju motornya. Terjadilah aksi pembakaran tersebut," pungkasnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Saat ini, Adi telah meringkuk di dalam jeruji besi Polresta Probolinggo.
Pelaku disangkakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 tahun 2004, Tentang penghapusan KDRT, atau pasal 80 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Oasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Seorang suami di Probolinggo tega membakar istri dan anak perempuannya hidup-hidup.
Akibat kejadian itu, sang istri Siti Maimunah (31) warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami luka bakar serius.
Saat ini, mereka tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.
Sedangkan pelaku atau suaminya, Adi Susanto warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, telah diamankan di Polsek Tongas.
Kejadian pembakaran ini terjadi di Dusun Krajan RT 1, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo sekira pukul 20.30 WIB, Rabu (29/9).
Kala itu, Siti berboncengan dengan anaknya mengendarai motor Honda Beat Nopol N 5574 XW dari arah Selatan menuju ke Utara atau Jalan Raya Pantura.
Tiba-tiba, Adi membuntutinya dari belakang. Keduanya pun terlibat cek cok.
Sesampainya di Dusun Krajan RT 1, Adi menghentikan paksa laju motor Siti. Entah setan apa yang merasuki, tanpa panjang lebar, Adi lantas menyiramkan bensin yang disimpan dalam botol ke tubuh Siti kemudian disulut dengan korek.
Sehingga, api langsung berkobar dan membakar tubuh Siti. Nahasnya, karena terkena cipratan bensin, kaki sang anak turut terbakar.
Api juga menjalar ke motor dan tas berisi pakaian milik Siti.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com