Dikutip dari Kompas.com, berikut tata cara mendapatkan pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Kondisi pertama, datang ke FKTP Kondisi pertama untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan, yakni dengan rujukan berjenjang, mulai dari FKTP.
Berikut tahapannya:
- Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta.
- Pasien diperiksa di FKTP.
- Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
- Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran.
- Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.
2. Kondisi kedua, langsung ke UGD Kondisi kedua dapat dilakukan saat keadaan gawat darurat.
Yaitu langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari FKTP.
Beberapa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan di UGD, antara lain:
- Mengancam nyawa.
- Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.
- Gangguan pada jalan napas.
- Penurunan kesadaran.
- Gangguan hemodinamik.
- Memerlukan tindakan segera.
Berikut prosedur berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
- Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.