Berita Trenggalek

Kasus Korupsi Dana Desa Ngulankulon Trenggalek Segera Masuk Tahap II, Polisi Akan Serahkan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Satreskrim Polres Trenggalek menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Dana Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, setelah oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (19/7/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Dana Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, setelah oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek dinyatakan lengkap atau P21.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan P21 per 3 Juli 2023, namun baru ia terima beberapa hari terakhir.

"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu kades dan bendahara, sementara JPU (jaksa penuntut umum) juga sudah menyatakan sikap P21, artinya berkas dinyatakan lengkap, setelah ini kami agendakan untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke PJU," kata Iptu Agus Salim, Rabu (19/7/2023).

Tahap II perkara kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 211 juta 446 ribu tersebut ditargetkan bisa dilaksanakan pada bulan Agustus.

Selain menyiapkan administrasi, Satreskrim juga menunggu rampungnya pergantian jabatan Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek serta Kapolres Trenggalek pada akhir bulan Juli 2023.

"Nanti akan kami koordinasikan kapan bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti," jelas Iptu Agus Salim.

Lebih lanjut, ia menegaskan, kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri dan pasti ada perbuatan penyertanya.

Untuk itu, dalam proses peradilan nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka selain kades dan bendahara.

Baca juga: Setimpal Nasib Kades Pakai Dana Desa Rp220 Juta Karaoke Sama 4 Wanita, Masih Membela Diri: Normal

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan, berkas perkara kasus korupsi dana desa sudah ia diterima Kejari Trenggalek pada 27 Juni 2023.

Berkas perkara dugaan korupsi dana desa senilai Rp 211 juta 446 ribu yang melibatkan kepala desa berinisial RC dan bendahara desa berinisial SK tersebut telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap atau P21 per 3 Juli 2023, atau sepekan sejak berkas diterima dari pihak kepolisian.

"Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf b dan pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP pada tanggal 03 Juli 2023, tim jaksa peneliti telah dinyatakan lengkap," kata Rio.

Tahapan selanjutnya, Kejari Trenggalek menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Trenggalek.

"Harapan kami secepatnya bisa diserahkan oleh teman-teman dari penyidik, agar segera kami siapkan administrasinya untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," pungkasnya.

Baca juga: Sumber Uang Kades Bangun Kantor 8 Lantai Tanpa Dana Desa, Butuh Rp 1,5 Miliar, Talangi Ratusan Juta

Berita Terkini