Cara Mudah

Cara Perpanjang SIM Online, Tak Perlu Antre di SATPAS, Kartu Bakal Dikirim Langsung ke Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas SIM Corner Praxis Surabaya saat melayani perpanjangan SIM milik pemohon.

TRIBUNJATIM.COM - Tak perlu antre di SATPAS, perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online.

Bahkan kartu SIM baru diperpanjang itu akan dikirim ke alamat rumah langsung melalui PT Pos Indonesia

Pengendara pun makin dimudahkan.

Untuk cara perpanjang SIM online berikut penjelasannya, dilansir dari kompas.tv.

Baca juga: Ditantang Kapolres, Sebanyak 6 Kapolsek Tak Lulus Ujian Praktik SIM C, Ujian Zig-zag Bakal Diubah?

Syarat dokumen:

- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online di Aplikasi Dukcapil

Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR

1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau Apple Store;

2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;

3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;

4. Masukkan PIN atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;

5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;

6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;

7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;

8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.

Cara Perpanjang SIM Online
 
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;

2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";

3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan 

4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);

5. Pilih lokasi SATPAS;

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini