Berita Malang

DPRD Kabupaten Malang Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Selasa (25/7/2023) siang.

Laporan Wartawan Tribun Jatim, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Selasa (25/7/2023) siang. 

Sebelumnya, pada Oktober 2022, Bupati Malang telah menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian tersebut kemudian ditanggapi oleh pandangan umum fraksi-fraksi. Selanjutnya, dibentuklah panitia khusus untuk membahas Ranperda ini.

Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo mengatakan, disusunnya Ranperda ini untuk meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Malang. 

"Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menggali dan mengintensifkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucap Ali. 

Ali menyampaikan, dari hasil pembajasan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari 12 bab dan 194 pasal. 

Baca juga: Fraksi DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Pandangan Terkait 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna

Dari ranperda tersebut, terdapat beberapa kententuan yang baru, di antaranya Opsen. Opsen adalah pungutan tambahan atas pajak menurut presentase tertentu. 

"Opsen ini berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang," sebutnya. 

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, bahwa ranperda baru tidak melibatkan perubahan terhadap perda sebelumnya. 

Menurutnya perda ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Cipta Kerja di mana harus menggabungkan beberapa perda. 

"Salah satunya adalah penggabungan perda antara pajak daerah dan perda retribusi daerah hang harus menjadi satu perda," kata Darmadi saat ditemui usai memimpin rapar paripurna. 

Usai menjadi perda, Darmadi mengatakan, akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang untuk menguatkan pasal-pasal yang tertera dalam perda. 

"Di dalamnya mengatur tarif pajak, ini akan ditindaklanjuti dengan Perbup Malang. Setelah diundangkan maka otomatis langsung berlaku," paparnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, dengan adanya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikatakannya sangat penting. 

"Perda ini sangat penting, karena beberapa pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah lama tidak mengalami penyesuaian," ucap Didik. 

Sehingga dengan adanya ranperda ini, tarif pajak akan disesuaikan dengan kondisi terkini.  

"Di tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan, itu dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen, disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak. Artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya" serunya. 

Sedangkan untuk panjak lainnya, dikatakan Didik kenaikannya tidak tsrlalu signifikan. Yakni antara 2 sampai 5 persen saja. 

Selain PBB, dalam ranperda juga mengatur tarif pajak daerah lainnya, yakni Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Baran dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Sedangkan pengaturan terkait retribusi daerah di antaranya, Restribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizina Tertentu. (Adv)

Berita Terkini