Berita Viral

Nasib Tragis Pria di Taman Impian Jaya Ancol, Dihajar Security karena Dikira Pencuri, Ending Pilu

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi berita pria dihajar security

TRIBUNJATIM.COM- Seorang pria mengalami nasib tragis.

Pria itu dituduh mencuri dan dihajar security 2 jam.

Pria itu kemudian meninggal dunia.

Dilansir dari TribunStyle, Hassanudin (42) meregang nyawa di Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (31/7/2023).

Ia dituding sebagai pencuri oleh empat security dan dijadikan bulan-bulanan selama dua jam tanpa henti.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menyatakan empat pelaku masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).

Mulanya Hassanudin diamankan oleh salah satu petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol karena dicurigai sebagai pencuri.

Baca juga: Kepala Desa Wedani Gresik Diduga Terlibat Penganiayaan Pria yang Bermesraan dengan Istri Orang


"Jadi, keterangan para pelaku, korban ini kata mereka adalah residivis atau orang yang suka melakukan tindak pidana pencurian seperti handphone dan dompet, baik itu di dalam bus maupun tempat umum," kata Gustiyana saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Kendati demikian, saat Hassanudin dibawa dan digeledah para pelaku, mereka tidak menemukan barang bukti.

Oleh karena itu, keempat pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap Hassanudin dengan harapan yang bersangkutan mau mengakui perbuatannya.

"Mungkin, menurut perkiraan kami, mereka melakukan tindakan kekerasan itu agar membuat korban mengakui itu," ucap Gustiyana.

Namun, nasib nahas menimpa Hassanudin. Dia meninggal dunia akibat kekerasan ini. Napasnya terhenti saat pelaku hendak membawanya ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak Taman Impian Jaya Ancol, Polsek Pademangan mengamankan keempat pelaku di hari yang sama.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pademangan.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Corporaate Communnication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho telah mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut.

Eko menegaskan pihaknya tidak mendukung apa yang dilakukan empat petugas Taman Impian Jaya Ancol terhadap Hassanudin.

"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Eko saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (1/8/2023).

"Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib. Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," ucap Eko lagi.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Nasib tragis dialami oleh seorang remaja.

Korban tewas dianiaya oleh anak anggota DPRD.

Semua bermula saat korban berboncengan dengan temannya.

Dilansir dari Tribunnewsmaker, seorang anak anggota DPRD Ambon, berinisial AT (25), diamankan polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap remaja di Kota Ambon, Maluku.

Korban penganiayaan itu diketahui bernama Rafli Rahman Sie, remaja berusia 15 tahun.

Bahkan Rafli Rahman Sie juga dilaporkan tewas setelah dianiaya pelaku.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Janet Luhukay mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIT di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.

Saat itu, pelaku diduga memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali.

Janet menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban bersama temannya, Muhammad Fajri Semarang (16), berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake.

Dia ke rumah saudaranya untuk mengembalikan jaket.

Tiba di Gapura lorong Masjid Talake, korban melewati pelaku dan hampir menyenggolnya.

Lantas, pelaku mengejar korban hingga ke depan rumah saudara korban.

Kemudian, pelaku langsung menghampiri dan memukul bagian kepala korban yang masih menggunakan helm.

Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban dalam dialek Ambon, "Kalo maso (kalau masuk) orang kompleks itu kasih suara abang-abang dong".

Setelahnya, pelaku kembali memukul kepala korban.

Korban lalu memberikan penjelasan kepada pelaku bahwa telah berkendara dengan pelan.

Namun, pelaku kembali memukul korban hingga korban tertunduk dan pingsan di atas motornya.

Saat itu pula sandara korban keluar dari rumahnya.

"Korban kemudian dievakuasi ke dalam rumah saudaranya namun tidak siuman sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pukul 21.25 WIT, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada pukul 21.45 WIT," kata Janet di Kota Ambon, Senin (31/7/2023).

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Berita Terkini