Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tempat tinggal 21 Kepala Keluarga (KK) di Dukuh Pakis IV Surabaya digusur setelah dinyatakan kalah dalam perkara sengketa dengan warga lain. Atas polemik tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun menemui para warga, Senin (14/8/2023).
Dalam pertemuan ini, Wali Kota menyampaikan solusi. Ia menawarkan kepada warga untuk sementara tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Grudo, Kecamatan Tegalsari.
Secara simbolis, Wali Kota Eri menyerahkan kunci kepada warga. "Tolong dijaga guyub rukunnya di Surabaya," kata Wali Kota Eri pada diskusi bersama warga.
"Sambil menunggu kebenaran itu berjalan, saya nyuwun ikhlase Panjenengan (minta keikhlasan Anda), ayo ke Rusun Grudo. Saya nggak rela kalau wargaku bingung tempat tinggal," lanjut Cak Eri.
Pasca perisitiwa tersebut, Wali Kota meminta warga menjaga kondusifitas dan ketentraman di kampung. Pemkot akan memberikan kemudahan untuk mendukung tempat tinggal sementara bagi warga tersebut.
Baca juga: Relokasi Penghuni Kampung 1001 Malam Surabaya Berlanjut, 36 KK Dapat Hunian Rusun
Dalam mengurus administrasi ketika pindah ke Rusunawa Grudo, Pemkot Surabaya akan memberikan kemudahan. "Alamatnya juga akan dipindah ke sana," katanya.
"Bagaimana dengan sekolahnya? Kalau ada yang ingin tetap di sini ya monggo kerso (silahkan). Kemudian bagi KSH (Kader Surabaya Hebat) yang terdampak gimana? Ya silahkan, mau tetap menjadi KSH di sini atau di Grudo, karena tidak ada bedanya," tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap solusi dari Pemkot tersebut dapat menenangkan warga. Pun apabila warga masih keberatan, bisa melakukan gugatan melalui pengadilan kembali.
Proses sengketa lahan antar warga di Surabaya bukan kali pertama terjadi. "Kejadian seperti ini banyak di Surabaya, tapi kan kita tidak bisa (memihak)," kata Eri.
"Sebab, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama di atas negara Republik Indonesia ini. Kalau memiliki hak dan kewajiban yang sama, kita bantu mana putusan pengadilannya, datanya ada bilang ada tanah pemkot juga, makannya dilihat dulu silsilahnya," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Salah satu warga terdampak penggusuran, Sunarmi pun hanya bisa pasrah. Ia menerima tawaran Pemkot untuk tinggal di Rusunawa Grudo.
Sebelumnya, ia sempat kebingungan untuk menyimpan barang-barangnya pasca penggusuran tempat tinggalnya. "Alhamdulillah, kami bersyukur mendapat tempat tinggal. Saya terima, karena sebelumnya sempat numpang di rumah tetangga yang kosong," kata Sunarmi.
Disinggung soal sengketa tersebut, Sunarmi tidak mengetahui kalau tempat yang selama ini ia tinggali adalah tanah sengketa. Sekalipun, ia telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Oleh sebab itu, ia memohon agar ada keadilan untuk memberi ganti rugi atas bangunan yang dia tinggali selama ini bersama keluarganya di kawasan tersebut.
"Semoga ada keadilan, tolong lah karena itu hasil jerih payah kami," katanya.
Sebelumnya, sejumlah KK di kampung Dukuh Pakis IVA RT/RW 02/02 Surabaya menjadi korban eksekusi lahan, Rabu kemarin. Eksekusi hunian 28 rumah tersebut berdasarkan atas putusan inkracht Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.
Keputusan tersebut berawal dari kasus pasangan suami istri (Pasutri) yang bercerai. Pasutri itu bernama Sidik dan Weny Untari. Tahun 2019 Weny Untari menggugat lahan di RW 2 Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, ke PN Surabaya. Lahan seluas lebih dari 2 hektare itu, sebagai harta gono gini milik Weni dalam pernikahan dengan Sidik Dewanto selama 37 tahun.
Pada 10 Maret 2020, muncul keputusan gugatan Weny dinyatakan menang. “Ini sengketa antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020,” kata juru sita PN Surabaya, Ria Awidya Adhi di lokasi