Berita Viral

Aksi Bejat ASN Nodai Bocah 4 Tahun, Bermula saat Nonton Lomba, Korban Diajak ke Dapur

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan di Musi Rawas

TRIBUNJATIM.COM- Seorang ASN melakukan perbuatan bejat terhadap bocah 4 tahun.

Perbutan itu dilakukan saat korban sedang menonton lomba.

Pelaku lalu mengajak korban ke dapur.

Dilansir dari TribunStyle, seorang pria bernama Sambudi alias Bagol (47) warga Desa Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang merupakan ASN di Kabupaten Musi Rawas, dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (14/8/2023) pukul 11.00 Wib.

Pria 47 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya di PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo karena tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/119/VIII/2023/SPKT/ RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, Tanggal 14 Agustus 2023.

Baca juga: Agenda Sidang Tuntutan Pencabulan Anak Ditunda, Puluhan Anggota Satgas PPA Kediri Kecewa


"Perkaranya adalah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun IV Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi.

Saat itu, korban (sebut bunga) yang masih berusia 4 tahun, melihat perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah tersangka, yang tepat berada di sebelah rumah korban.

"Tersangka ini adalah tetangga dari korban, dan rumahnya bersebelahan," jelas Kasat.

Kemudian, saat itu tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya untuk ke dapur. Selanjutnya, tersangka langsung menidurkan korban dan membuka celana korban.

"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengajak keluar korban melalui pintu samping rumah tersangka.

"Korban pun menceritakan yang dialaminya kepada ayuk kandungnya. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas," jelas Kasat.

Dari laporan tersebut, pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 11.00 Wib, anggota Satreskrim Polres Mura mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di tempat bekerja di Kecamatan Tugumulyo.

"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kasat.

Tersangka yang berhasil dibekuk tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 helai celana panjang berwarna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II," jelas Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.

Kasus serupa juga terjadu di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Kepala Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Lamongan, A harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli 2 anak tirinya.

Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. 

Tiga orang saksi, termasuk 2 saksi korban telah dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan pencabulan anak tiri.

Terungkap, Kades A memperlakukan kedua putri tirinya di rumahnya di wilayah Jetis Kecamatan Lamongan kota  pada sekitar bulan Maret 2023.

Terungkap,  diketahui A pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban.

Sebagai seorang bapak sambung, ulah A terhadap korban anak yang satunya  juga dinilai tak wajar.

Namun sejauh ini belum diketahui pasti 'aksi' A terhadap kedua anak tersebut. A mengaku mencium kening putrinya,  saat sang anak sakit.

Kades A mengaku tidak pernah berbuat cabul seperti yang dituduhkan pelapor. A menganggap anak-anak istri keduanya itu seperti anak kandung sendiri.

Kades A yang dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui telepon selulernya hingga beberapa kali tidak diangkat, Whatsapp (WA) juga tidak dibalas.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, perkara yang menyangkut kades itu masih dalam penanganan penyidik.

"Selain sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terkait masalah ini," kata Anton, Senin (26/6/2023).

Dua pekan lalu terlapor A sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit PPA. Dan  Kades A kini diharuskan absen ke Unit PPA sembari menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.

Setahu Anton,  terlapor didampingi seorang pengacara bernama, Serbabagus. "Terlapor menunjuk pengacara dan sudah mendampingi saat kades dimintai keterangan penyidik," kata Anton.

Sementara itu, Pengacara  Serbabagus dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mendampingi kades A.

"Betul klien saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu," katanya.

Kades, kata Serbabagus, menjelaskan tidak melakukan pencabulan pada anak tirinya."Itu yang disampaikan ke saya," katanya.

Serbabagus membenarkan, saat ini kliennya mempunyai kewajiban datang ke Unit PPA untuk absen." Sekarang masih wajib absen," katanya, Senin (26/6/2023).

Ia belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang ditanganinya. Yang diketahui, sementara ini perkaranya masih ditangani penyidik dan kliennya wajib absen.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

 

 

 

Berita Terkini