Gaji PNS Naik Diumumkan Besok Jam 1 Siang, ini LINK LIVE Streamingnya, Tukin Golongan IA Rp5,5 Juta?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kenaikan gaji PNS terbaru akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan pembacaan RUU APBN pada 2024, besok Rabu (16/8/2023). Masyarakat bisa mengikuti pengumumannya melalui link live streaming.

TRIBUNJATIM.COM - Tinggal hitungan jam, kenaikan gaji PNS terbaru 2023 akan diumumkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji PNS terbaru akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan pembacaan RUU APBN pada 2024, besok Rabu (16/8/2023).

Merujuk pada pengumuman yang diselenggarakan pada 2021 yang lalu, RAPBN ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada pukul 13.00 WIB usai memberikan kata pengantar terkait menjelang HUT RI pada pukul 09.00 WIB.

Masyarakat dapat langsung mengikuti siaran langsung penyampaian RAPBN 2024.

Sekaligus pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 yang akan disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube DPR RI Official.

Untuk link live streaming pengumuman kenaikan gaji PNS terbaru sebagai berikut:

Baca juga: Besok Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi, Tertinggi Bisa Terima Rp 39 Juta? Ini Rinciannya

LINK:

https://www.youtube.com/@DPRRIOfficial

Pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 dan pembacaan RAPBN 2024 oleh Presiden Jokowi tak hanya menghapus penantian yang panjang.

Kabar ini menjadi angin segar serta hadiah istimewa setelah penantian panjang selama 4 tahun.

Perlu dicatat, kenaikan gaji tak hanya di kalangan para PNS, nantinya juga termasuk TNI, Polri dan pensiunan.

Lantas, berapa kisaran gaji PNS usai diumumkan adanya kenaikan?

Dilansir dari Tribun Priangan, Selasa (15/8/2023), sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Baca juga: Besaran Gaji PNS Sekarang Sebelum Diumumkan Adanya Kenaikan 16 Agustus 2023, Lengkap Golongan I-IV

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Pengumuman kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023, pukul 13.00 WIB. (KOMPAS.com/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Baca juga: Tak Cuma PNS, Gaji TNI, Polri dan Pensiunan Juga Naik, Berapa Persen? Menkeu Jelaskan: Kita Hitung

Sementara untuk tunjungan, tercatat ada enam tunjungan yang bakal didapat para PNS.

Soal rincian tunjangan tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang standar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.

Terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730.

Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini