Graha Wismilak Surabaya Disita

Update Graha Wismilak Surabaya Disita, Petinggi Perusahaan dan 2 Kepala BPN Jalani Pemeriksaan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1, Kartono Agustiyanto saat di depan Ruang Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1, Kartono Agustiyanto memenuhi agenda pemeriksaan Polda Jatim soal kasus dugaan pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penerbitan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Wismilak Surabaya yang dulunya merupakan aset Polri. 

Pantauan TribunJatim.com, Kartono memasuki ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepada awak media, Kartono mengatakan, agenda pemeriksaan yang dihadirinya pada hari ini, merupakan agenda pertama.

Ia tak menampik, pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus sertifikat tanah yang dilakukan secara sepihak. 

Namun, permasalahan tersebut, terjadi pada masa kepemimpinan pejabat kepala pada masa kepemimpinan sebelumnya. Yakni pada medio tahun 1992 hingga 1993.

"Ini pemeriksaan pertama. Masalah sertifikat yang dilakukan sepihak. Bukan masa saya, tapi dulu. Tahun 1992-1993," ujarnya pada awak media, Jumat (18/8/2023).

Disinggung mengenai pencatatan aset Gedung Graha Wismilak yang dulunya digunakan sebagai Markas Polres Surabaya Selatan, pada pihak BPN, Kartono belum dapat menjelaskannya.

Pasalnya, permasalahan tersebut masih dalam penelitian. 

"Soal itu, masih penelitian ya. Ada di dalam (soal berkas yang dibawa) konsumsi pemeriksaan, tidak bisa saya sampaikan di sini," jelasnya. 

Baca juga: Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Menolak Penyitaan yang Dilakukan Polda Jatim, ini Alasannya

Namun, Kartono mengulas garis besar mengenai informasi yang disampaikannya kepada pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan. 

"Pertama menyampaikan kronologinya. Kedua, terkait dengan usulan pembatalan sertifikat. Dari kami sudah mengusulkan, itu nanti kewengan pusat," katanya. 

Mengenai dokumen yang ditunjukkan kepada pihak penyidik. Kartono menerangkan, pihaknya membawa dokumen mengenai penetapan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. 

Kemudian, pihaknya juga telah mengajukan usulan pembatalan sertifikat HGB 648 dan 649, ke pihak BPN Pusat. 

HGB bernomor tersebut, merupakan HGB yang diklaim dimiliki oleh dua perusahaan yang menempati tanah dan bangunan Gedung Graha Wismilak. 

Baca juga: Grha Wismilak Surabaya Digeledah dan Disita, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur

"Dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan. Intinya kewajiban kami sudah kami laksanakan untuk pembuktian, pemberkasan terkait dengan pemeriksaan ini. Kedua, terkait pembatalan sertifikat kami sudah mengajukan usulan ke pusat. Selanjutnya, di pusat. Kami tentunya tidak bisa langsung kami batalkan menindaklanjuti terkait sertifikat itu," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, selain Kartono, terdapat dua saksi lain yang juga sedang menjalani agenda pemeriksaan pada hari ini. 

Pertama, Kepala Kanwil BPN Jatim, berinisial J yang telah memasuki Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sejak pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Termasuk, pria berinisial RW, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

"Kepala Kantor BPN 1 Surabaya Kartono, Kepala Kantor Wilayah Jatim BPN Juanahar. Dirut PT Wismilak Inti Makmur, Ronald," ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, siang. 

Baca juga: Alasan Graha Wismilak Surabaya Disita Polisi, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Beri Penjelasan

Kombes Pol Farman mengatakan, hingga saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih terus bergulir.

Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa sekitar 19 orang saksi. Dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan. 

"Intinya masih tahap proses pengumpulan pemeriksaan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan tindak pidana itu, termasuk dokumen yang ada, baik dokumen berkiatan dengan proses penerbitan SHGB mulai dari awal hingga sekarang menjadi milik PT Wismilak. Kan awalnya bukan milik PT Wismilak punyanya," katanya. 

Mengenai adanya penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan Gedung Graha Wismilak yang dilakukan oleh pihak kepolisian, beberapa hari lalu, Kombes Pol Farman menjelaskan, proses penyitaan tersebut masih sesuai dengan prosedur. Dan tujuan dari penyitaan tersebut, dalam rangka memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan yang bergulir. 

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Niaga BBM Bersubsidi di Blitar, Sita Ratusan Liter Solar

"Proses perolehan hak dari awal. Dari sejarahnya dari tanah menjadi SHGB dijual ke PT Gelora Djaja dijual lagi pada PT Bumi Inti Makmur. Kelengkapan dokumen-dokumennya. Bagaimana ceritanya harus diruntut. Makanya salah satu penyitaan terhadap objek untuk supaya terang peristiwanya," jelasnya. 

"Karena ada dugaan (praktik) korupsi dan TPPU melibatkan beberapa orang, baik itu pegawai negeri, maupun swasta. Kemungkinan juga pihak kepolisian," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak adanya penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya, yang dilakukan Polda Jatim, sejak Senin (14/8/2023) pagi. 

Pasalnya, keberadaan perusahaan dengan berkantor di gedung tersebut, dianggap telah memenuhi segala bentuk kelengkapan legal formal sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Lagi pula, perusahaan juga telah berkantor di gedung tersebut, sejak 30 tahun lalu. Selain menjadi kebanggaan, terbaik juga dapat menyerap banyak tenaga kerja, sekitar 3.000 orang. Yang tentunya berdampak positif untuk sirkulasi perekonomian negara. 

Kuasa Hukum Manajemen, Sutrisno mengatakan, pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk sudah beroperasi menggunakan gedung tersebut, selama lebih dari 30 tahun. 

Dalam rentang waktu tersebut pula, pihak manajemen tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun. 

Dikarenakan itu, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. 

"Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com, Senin (14/8/2023). 

Apalagi, pijak manajemen juga menaungi lebih dari 3.000 putra-putri terbaik bangsa Indonesia yang dianggap sebagai aset penting bagi pihak manajemen dan perusahaan secara umum.

Dia mengatakan, sehingga upaya untuk mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak pihak manajemen sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. 

"Agar tak ada efek domino pada perekonomian," jelasnya. 

Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993.

Sebagaimana gedung tersebut, telah secara sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan. 

"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami," terangnya. 

Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen pihak manajemen cacat hukum. 

Lanjut Sutrisno, pihak manajemen menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung, karena pihaknya membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. 

"Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," pungkasnya. 

Sementara itu, Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menegaskan, pihaknya menyampaikan, semua kegiatan pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Graha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," ujar Anastesya Ftaraya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com.

Berita Terkini