TRIBUNJATIM.COM - Sejauh ini ada 15 mantan koruptor yang bakal nyaleg di Pemilu 2024, diduga masih ada banyak lagi.
Hal ini berdasarkan temuan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas daftar nama bakal caleg.
Temuan ini berdasarkan data dari masukan masyarakat.
Lalu siapa saja mantan koruptor yang bakal nyaleg ini?
Baca juga: Sosok Caleg DPRD Jadikan Sajadah Alat Kampanye Terkuak? Pantas Rakyat Kesal: Saat Sujud Kita Mandang
Diberitakan sebelumnya, Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota pada Pemilu 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari DCS yang telah diumumkan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu, terdeteksi ada sejumlah mantan narapidana (napi) kasus korupsi yang maju calon legislatif.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkap, sejauh ini pihaknya menemukan ada 15 nama.
Kelima belas bakal caleg Pemilu 2024 di DCS KPU ini ternyata pernah jadi napi korupsi.
Menurut Kurnia, jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah karena pihaknya yakin, masyarakat belum sepenuhnya memberikan informasi.
"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI dan DPD," kata Kurnia, mengutip Tribunnews.com.
"Bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level Kota, Kabupaten, maupun Provinsi," imbuh Kurnia.
Untuk itu, ICW berharap, KPU segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bakal caleg tersebut.
Menurut ICW, pengumuman nama-nama caleg eks narapidana korupsi tersebut dirasa sangat penting sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.
Baca juga: Disebut Nyaleg Lewat Partai Golkar, Aura Kasih Pastikan Batal Ikuti Pemilu 2024: Hatur Nuhun
Apalagi Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini.
Sebab, ia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bakal caleg eks kasus korupsi.