TRIBUNJATIM.COM- Inilah siasat bejat pria cabuli bocah 7 tahun.
Pria itu datang ke hajatan dan iming-imingi korban pakai bakso.
Terungkap alasan pelaku nekat melakukan aksinya.
Lama gak bercinta setelah cerai dari istri, pria di Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut) nekat melakukan pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur.
Dilansir dari TribunNewsmaker, pria tersebut melakukan aksi bejatnya tatkala datang ke hajatan warga.
Pada saat itu, pria tersebut melihat seorang bocah berusia tujuh tahun.
Pria tersebut tergoda untuk mencabuli bocah perempuan itu.
Hingga pada akhirnya, pria itu nekat memasukkan tangannya ke kemaluan korban.
Baca juga: Jawaban Santai Kuasa Hukum Bu Nyai soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jember: Cuma Isu Kan
Alhasil bocah bernasib malang tersebut syok dan trauma.
Beruntung, aksi cabul tersebut berhasil dipergoki warga.
Diketahui, pelaku cabul itu berinisial SD berusia 41 tahun.
Pelaku merupakan warga Jalan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Kini, SDdiringkus oleh Satreskrim Polres Labusel karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Labusel AKP M Reza menyampaikan, aksi bejat pelaku terjadi terjadi pada Kamis (31/8/2023) pukul 17.00 WIB.
Lokasi pencabulan berada di Jalan Labuhan Lama, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Saat itu, pelaku datang ke lokasi pesta (hajatan) melihat korban.
Di situ, karena pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya, dia pun tidak mampu menahan birahinya saat melihat korban yang masih berusia 7 tahun.
Nafsunya seolah memuncak ketika pandangannya tertuju pada bocah tersebut.
"Sehingga pelaku timbul niat pelaku untuk melakukan cabul terhadap korban," ungkapnya, Minggu (3/9/2023).
Reza menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku menawarkan bakso kepada korban.
Setelah korban merasa tergiur, pelaku lalu mencabuli korban.
Untungnya, aksi pelaku ini diketahui oleh warga dan ayah korban.
Hal ini pun langsung dilaporkan oleh ayah korban ke pihak berwajib.
"Mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labusel bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," ujarnya.
Saat ini, sambung Reza, terhadap pelaku, telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labusel.
Kini pihak kepolisian sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, keluarga korban tentu murka dengan aksi bejat tersebut.
Bocah tersebut tentu syok dan mengalami trauma atas insiden itu.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Abdul Holik, Sutono Ariwangi Riya dan Budilla diamankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, karena diduga kuat telah melakukan pemerasan wartawan terhadap narasumber atas nama perusahaan pers.
Tiga orang wartawan ngawur (Wartawur) ini, meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada terduga terlapor kasus pencabulan siswi di Kecamatan Ledokombo Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Bagus Dwi mengungkapkan, para pelaku melakukan pemerasan terhadap korban, dengan mengancam akan memberitakan kasus pencabulan di media massa.
"Karena korban juga merupakan terlapor kasus pencabulan yang sekarang sedang di tangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember,"ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, karena korban takut kasusnya viral, akhirnya laki-laki asal Kecamatan Ledokombo Jember tersebut akhirnya menuruti permintaan tiga tersangka.
"Awalnya mereka meminta untuk dibayar Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya disepakati untuk dibayar Rp 10 juta, dan saat itu juga mereka bertransaksi," kata Bagus.
Bagus menjelaskan para tersangka diamankan polisi di rumah masing masing. Beserta barang bukti hasil pemerasan terhadap korban.
"Berupa uang tunai sebesar Rp 3.800.000, tiga buah Smartphone serta ID Card perusahaan media," tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, Bagus menegaskan para pelaku ini dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com