TRIBUNJATIM.COM- Sebuah pernikahan menjadi sorotan publik.
Itu setelah sang calon pengantin pria kabur, dan digantikan ayahnya.
Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara bicara soal hukum pernikahan tersebut. Sah?
Nasib malang harus dialami oleh wanita asal Maluku Utara, jelang prosesi akad nikah ia justru ditinggal kabur oleh calon suaminya.
Lantaran tamu undangan sudah terlanjur datang, keluarga terpaksa tetap melanjutkan pernikahan dengan ayah dari pihak pengantin lelaki menggantikan putranya menjalani prosesi akad nikah.
Dilansir dari TribunTrends, diketahui wanita tersebut merupakan warga Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA.
Adapun, sang kekasih alias calon mempelai pria bernama Isra.
Baca juga: Pantas Pengantin Pria di Bima Kabur seusai Akad? Dijemput Naik Motor, Istri Resepsi Sendiri: Masalah
Isra terpaksa diwakili oleh calon mertua lantaran kabur menjelang ijab kabul.
Saat itu, keluarga dari kedua mempelai telah ada di lokasi pernikahan.
Diketahui, Isra kabur pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Akibatnya, ayah Isra mewakili putranya untuk melangsungkan akad nikah.
Kakak SA, Wisto Ahmad, pun buka suara. Ia menceritakan detik-detik adiknya menikah dengan calon mertua.
“Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui,” ujarnya, Kamis (31/8/2023), dilansir Surya.co.id dari TribunTernate.com via BanjarmasinPost.co.id.
Menurut dia, SA dan Isra menjalin hubungan asmara sudah cukup lama.
Isra bahkan sudah pernah kepergok masuk ke dalam kamar SA.
Wisto pun menyebut, pihaknya alami kerugin berkisar Rp 25 juta untuk kesiapan pernikahan ini.
Kendati begitu, ia mengaku belum ada langkah hukum yang akan diambil.
“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SA dan bersedia menikah.
Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu,”ucapnya.
Lebih lanjut, Wisto Ahmad mengaku merasa sangat dipermalukan dengan insiden ini.
Karena itu, ia berharap jika ada yang melihat Isra, agar menghubungi nomor 0852-4059-6275.
“Tolong hubungi nomor ini, karena ini nomor kami,”harapnya.
Pernikahan Tidak Sah
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong menanggapi soal pernikahan viral diwakilkan orangtua pria.
Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong mengatakan bahwa pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.
Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.
"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul." jelas Ongky Nyong, dilansir TribunTernate.com, Minggu (3/9/2023).
Ia juga mengatakan ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakilkan pihak lain.
"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," terangnya.
Ongky menjelaskan ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.
"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya
"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.
Kendati demikian, Ongky menegaskan bahwa pernikahan ini idak sah dalam hukum Islam berdasarkan syarat perkawinan.
Apa lagi melihat pengantin pria yang kabur tidak diketahui.
"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," pungkasnya.
Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Inilah nasib pilu seorang mempelai wanita di Bima.
Wanita tersebut ditinggal kabur suaminya saat resepsi.
Mertua bongkar aib sang menantu.
Terungkap penyebab pengantin wanita di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kabur seusai melangsungkan ijab kabul.
Pengantin wanita tampak memelas duduk sendirian di pelaminan.
Ternyata pemicunya karena suami tahu fakta jika wanita yang baru dinikahinya itu hamil duluan.
Bagaimana kisah dramatis ini terjadi?
Dilansir dari TribunStyle, KA (18), pengantin pria yang kabur usai melangsungkan prosesi ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum diketahui keberadaannya.
KA kabur dengan dijemput oleh keluarganya menggunakan sepeda motor
Dia pergi tak lama setelah ijab kabul dengan K (16), dinyatakan sah oleh wali dan saksi-saksi pada Jumat (11/8/2023).
Akibat ulah KA tersebut, sang istri terpaksa harus duduk seorang diri di kursi pelaminan saat resepsi.
Penjelasan sang ibu
Meli, ibu dari pengantin pria membeberkan alasan putranya kabur seusai ijab kabul.
Menurutnya, jauh hari sebelum pernikahan itu terjadi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkan KA dan K karena persoalan aib keluarga.
Awalnya dua keluarga setuju hanya melakukan ijab kabul tanpa ada resepsi.
Meli menuturkan proses pengambilan kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh pihak RT, Babinkantibmas, petugas KUA serta perwakilan keluarga masing-masing.
"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp 3 juta dan sepakat nikah di KUA," ungkapnya.
Sebar undangan resepsi
Meli mengatakan, sehari menjelang pernikahan, tepatnya pada Kamis (1/8/2023), keluarganya terkejut seusai mendapat informasi dari KUA Mpuda perihal adanya resepsi.
Surat undangan pernikahan juga sudah disebar keluarga mempelai perempuan tanpa ada pemberitahuan kepada KA dan keluarga besarnya.
Atas kesepakatan yang diduga telah dilanggar itu, lanjut Meli, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membawa kabur KA agar tidak sampai bersanding dengan K di pelaminan.
"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," jelasnya.
Dianggap aib
Berdasarkan keterangan putranya, lanjut Meli, KA berkenalan dengan K pada Februari 2023 lalu.
Tak lama setelah kenalan, KA diduga melakukan hubungan di luar nikah, dan itu telah diakui sendiri oleh putranya.
Meli mengungkapkan, empat bulan berselang, tepatnya pada Juni 2023 kemarin, K datang mengadu pada keluarga KA bahwa dirinya telah hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga KA keberatan dan menduga ada pria lain sebelum putranya.
"Kenalan sehari di bulan Februari, setelah itu K datang mengadu bulan Juni kalau dia hamil enam bulan. Kami heran usia kandungannya sudah 6 bulan padahal mereka baru kenal empat bulan," ujarnya.
Tanggung jawab
Menurutnya, keluarga K bersikeras meminta KA untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun karena curiga ada pria lain sebelum KA, pihak keluarga sempat menolak.
Meski kukuh menolak, lanjut Meli, pihaknya kemudian sepakat untuk menikahkan KA dengan K.
Namun, pernikahannya hanya sebatas ijab kabul di KUA.
"Cukup lama kita musyawarah soal pernikahan, bahkan sampai dua bulan baru kemudian disetujui untuk menikahkan KA, tapi itu setelah ada kesepakatan bersama untuk nikah di KUA tanpa ada resepsi," kata Meli.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com