Berita Jatim

Ortu di Ponorogo Curiga Perut Anaknya yang Masih SMP Semakin Membesar, Ternyata Perbuatan Tetangga

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda Ponorogo Tak Bertanggung Jawab, Setubuhi Pelajar SMP Hingga Beri Obat Penggugur Kandungan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Seorang pemuda di Ponorogo tega menyetubuhi tetangganya yang masih SMP.

Perbuatan bejat dilakukan pemuda berinisial HGHK warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Pria berusia 23 tahun ini menyetubuhi tetangganya yang masih pelajar SMP berinisial DK.

Parahnya, HGHK tidak bertanggungjawab ketika korban berbadan dua. HGHK juga memberikan obat penggugur kandungan untuk lari dari tanggung jawabnya.

“Kami tangkap di rumahnya. Antara tersangka dan pelaku ada tetangga satu RT,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (7/9/2023)

Dia menjelaskan awalnya tersangka menghubungi korban. Saat itu tersangka meminta korban untuk mau diajak berhubungan suami istri. Tetapi korban menolak.

“Hingga suatu ketika korban sendirian di rumah. Tersangka menyelinap di depan rumag. Diiming-imingi uang dan ada unsur paksaan, dirangkul kemudian disetubuhi,” kata AKP Nikolas.

Baca juga: Jawaban Santai Kuasa Hukum Bu Nyai soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jember: Cuma Isu Kan

Selang beberapa waktu korban mual-mual. Korban melakukan tespek hasilnya positif. Korban meminta pertanggungjawaban terhadap tersangka.

“Tetapi tersangka malah mengelak. Tersangka panik hingga membelikan obat pengubur kandungan yang dibeli secara online. Korban dipaksa untuk minum obat penggugur itu,” urainya.

Tetapi, jelas dia, tidak mempan. Lantaran kehamilan korban yang telah membesar.Semakin hari, perut korban membesar. Orang tuanya curiga, dan korban mengaku jika disetubuhi oleh tersangka.

“Orangtuanya resmi melaporkan ke Polres Ponorogo dan kami proses. Persetubuhan ini dilakukan hanya sekali,” terangnya.

Tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dijerat ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini.

Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Seorang mama muda bernasib pilu.

Selama 12 tahun dia berjuang agar punya anak.

Lalu dia datang ke seorang dukun, lalu hamil 7 bulan.

Apa yang sebenarnya terjadi?

Nas pilu seorang wanita di Riau, 12 tahun berjuang punya anak namun berakhir di tangan dukun cabul.

Alternatif berobat ke dukun dipilih wanita asal Riau ini namun ternyata ia jadi korban pencabulan.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Dilansir dari TribunTrends, polisi menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap wanita ibu rumah tangga (IRT), di
Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (4/9/2023).

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku berinisial DDS (47) mencabuli wanita berinisial SBT (34).

"Pelaku mencabuli korban dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa membantu korban memiliki anak.

Karena, korban ini sudah 12 tahun menikah belum punya anak," kata Dody dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com,
Senin.


Dody menjelaskan, dukun cabul itu melakukan aksi pencabulan sejak Februari 2021.

Terakhir beraksi pada akhir Juli 2023.


"Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 20 kali dan kini korban hamil 7 bulan," sebut Dody.

Dody menjelaskan, awalnya korban bersama suaminya mendatangi pelaku yang dikenal dukun untuk berobat terapi, karena
sudah 12 tahun menikah belum punya anak.

Setelah beberapa kali berobat terapi, kata Dody, pelaku menawarkan untuk memiliki pelindung diri berupa cincin dan kain
yang telah didoakan pelaku, seharga Rp 2,1 juta.

Berikutnya, korban kembali datang berobat seorang diri, karena suaminya sedang bekerja.


"Pelaku waktu itu mengatakan kepada korban ada yang tidak baik di dalam tubuhnya, harus dimandikan dengan air kembang.

Korban setuju, lalu istri pelaku menyiapkan air kembang di kamar mandi," sebut Dody.

Saat inilah kejadian pencabulan itu terjadi.

"Korban tidak kuasa menolak dan bingung serta merasa takut, karena pelaku dukun.

Namun, aksi pencabulan terus berlanjut kurang lebih 20 kali.

Sampai akhirnya korban terlantar karena tidak kembali kepada suaminya karena merasa bersalah.

Sedangkan pelaku tidak mau bertanggung jawab setelah korban hamil," kata Dody.

Korban tak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Inhu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa peralatan dukun hingga
pakaian korban.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini