Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Petugas Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto menangkap dua mantan narapidana Lapas Porong yang terlibat peredaran narkoba jaringan Jawa Timur.
Kedua tersangka adalah residivis tiga kali terlibat kasus narkotika yakni MRH (35) yang diamankan saat bersembunyi di rumahnya di kawasan Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan tersangka EBM (56) warga Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 300 butir pil ekstasi dari tersangka EBM dan tersangka MRH berupa delapan gram sabu-sabu siap edar.
Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto menjelaskan dari pengakuan tersangka ratusan butir pil ekstasi itu diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Jombang, Kediri dan Tulungagung.
Tersangka memasukkan pil ekstasi ke dalam kapsul warna merah untuk mengelabuhi petugas.
"Tersangka MRH (35) diamankan di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto."
"Tersangka berupaya membuang melalui jendela barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram ke atas genting rumah tetangganya," jelasnya, Minggu (17/9/2023).
Tersangka MRH mengaku mendapat sabu-sabu itu dari tersangka EBM di wilayah Jombang.
Sebelumnya, tersangka mendapat 30 gram sabu-sabu yang sisanya telah diedarkan.
"Sabu-sabu didapat dari sistem ranjau di daerah Sumobito, Kabupaten Jombang."
"Tersangka residivis keduanya merupakan teman satu sel saat narapidana di Lapas Porong," ucap Agus.
Menurut Agus, petugas menggerebek rumah tersangka EBM di Sumobito, Kabupaten Jombang.
Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
"Dari penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 300 butir pil ekstasi yang tersangka di EBM di kandang ayam dan sabu-sabu 100 gram," bebernya.
Agus mengatakan dari hasil interogasi tersangka EBM mengaku memperoleh sabu-sabu dan pil ekstasi dari orang yang dikenalnya melalui sambungan telepon.
Dia mengambil narkoba itu di bawah Flyover, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (10/8/2023) lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka dikenakan tambahan hukuman yakni 1/3 dari vonis lantaran residivis 3 kali terlibat kasus narkotika.
"Tersangka mengedarkan ekstasi Rp.100 ribu per gram dan sabu-sabu Rp.1,1 juta. Total nilainya sekitar Rp.410 juta," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Mojokerto