Daftar PPPK 2023, Pengalaman Kerja Minimal 2 Tahun dan Harus Linier dengan Formasi? ini Kata BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Salah satu syarat untuk bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2023 adalah pelamar memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.

TRIBUNJATIM.COM - Salah satu syarat untuk bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2023 adalah pelamar memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.

Hal ini di antaranya terlihat dalam syarat pelamar untuk formasi Ahli Pertama-Aspirasis di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus," demikian bunyi keterangan dalam persyaratan tersebut.

Lantas, apakah pengalaman kerja calon pelamar PPPK harus linier dengan formasi yang dilamar?

Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan membenarkan pendaftaran PPPK memiliki syarat minimal pengalaman kerja adalah 2 tahun.

Nur menegaskan pengalaman dibutuhkan para pendaftar PPPK karena diharapkan mereka bisa langsung bekerja.

"Harapannya bisa langsung bekerja sesuai dengan pengalamannya," ujar Nur kepada Kompas.com, Minggu (17/9/2023).

Oleh karena itu ia mengatakan, pengalaman pelamar haruslah sesuai dengan bidang yang dilamar.

"Untuk pengisian PPPK pengalaman sesuai syarat pengalaman jabatan," ungkapnya.

Baca juga: UPDATE Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Mundur 3 Hari, Pelamar Buat Akun Mulai 20 September

Syarat daftar PPPK 2023

Dikutip dari laman SSCASN, berikut ini beberapa syarat untuk mendaftar seleksi PPPK di tahun 2023:

- Warga Negara Indonesia

- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan sebagainya)

- Memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.

Adapun terkait batas usia seleksi PPPK Teknis 2023 minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah ketentuan lain untuk bisa mengikuti seleksi PPPK yakni:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Polri Buka 350 Formasi PPPK 2023, Mayoritas Nakes, Bakal Ditempatkan di Polda dan Mabes Polri

Syarat pelamar PPPK 2023 di antaranya memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dan harus linier dengan formasi. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI via KOMPAS.com)

Jadwal seleksi PPPK

Berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2023:

Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Pendaftaran seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023

Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023

Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini