TRIBUNJATIM.COM - Kebohongan lain dokter gadungan lulusan SMA muncul ke publik.
Terungkap fakta bahwa dokter gadungan lulusan SMA bernama Susanto tersebut pernah memalsukan nilai rapor SMA.
Susanto diketahui pernah dikeluarkan dari sekolahnya saat duduk di kelas XI SMA Negeri (SMAN) 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Wakil Kepala SMAN 1 Magelang M Rofiq Muttaqin mengatakan, Susanto masuk sekolah sekitar 1996, kemudian saat duduk di kelas XI.
Ia dikeluarkan karena kedapatan memalsukan rapor miliknya.
"Betul pernah sekolah di SMAN 1 Mertoyudan, tapi waktu kelas 2 dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapor," kata M Rofiq Muttaqin, pada Selasa (19/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: TNI Gadungan ‘Letnan Kolonel’ Dapat Rp 38 Juta usai Nipu ASN di Depok, Penampilan Culun Bikin Curiga
Rofiq menambahkan, Susanto dikeluarkan dari sekolah sekitar 1998.
Meski demikian, Rofiq mengaku tidak mengetahui secara pasti semester berapa Susanto dikeluarkan.
Sebab, ia baru bertugas di SMAN 1 Mertoyudan pada awal 2023.
Informasi tersebut ia ketahui dari seniornya sesama guru.
"Tapi, tepatnya saya tidak tahu di cawu berapa, karena saya belum masuk sebagai staf pengajar," kata Rofiq.
Baca juga: Bongkar Aksi Tipu-tipu Dokter Gadungan Lulusan SMA, PT PHC Sempat Dilema Lapor Polisi: Konsekuensi
Susanto tak akui perbuatannya
Warga Grobogan, Jawa Tengah, ini terdakwa kasus penipuan di rumah sakit PT PHC Surabaya dan dituntut 4 tahun penjara.
Susanto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo mengungkapkan 5 alasan pihaknya menuntut Susanto agar diberi hukuman maksimal.
Pertama, karena terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama.
Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Dan ketiga, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Baca juga: Nasib Terkini Dokter Gadungan Lulusan SMA Sukses Nipu Kerja Selama 2 Tahun, Aib di Masa Lalu Terkuak
"Keempat, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat," katanya saat membacakan materi tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Ugik menyebut tidak ada pertimbangan jaksa yang meringankan dalam memberikan tuntutan kepada Susanto.
"Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada," terangnya.
Sebelumnya, Susanto bahkan sempat merengek meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim terhadap tuntutan yang dibacakan.
"Saya mohon keringanan hukuman Pak Hakim. Saya punya tanggungan membesarkan anak," katanya melalui video conference dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Kronologi Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan, Tipu Rumah Sakit, Obati Pasien Pakai Insting
Sosok Susanto
Dilansir dari Tribun Sumsel, Susanto diketahui pernah dipenjara pada 2011 karena menjadi dokter gadungan di beberapa rumah sakit di Kalimantan, tidak membuatnya jera.
Diketahui jika Santoso merupakan pria yang hanya menempuh pendidikan sampai ke jenjang SMA.
Namun dengan akal liciknya, Santoso berhasil menipu banyak orang hingga membuatnya mendapat pekerjaan sebagai dokter.
Susanto memalsukan lampiran CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes.
Semua itu didapatkannya dari internet.
Susanto kemudian lolos dan dipekerjakan sebagai dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic.
Dia bertugas di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu per 15 Juni 2020 sampai 31 Desember 2022.
Susanto mengaku mendapat upah hingga Rp 7,5 juta per bulan plus tunjangan.
Akibat ulah Susanto, Rumah Sakit PHC Surabaya merugi hingga Rp 262 juta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com