Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan bagikan dana bagi hasil - cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2023 untuk petani tembakau Kecamatan Modo di Lapangan Gajah Mada, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Lamongan, Jumat (29/9/2023) malam.
Penyerahan bantuan sarana prasarana yang dikemas dengan pagelaran wayang kulit itu sekaligus sosialisasi gempur rokok ilegal.
Bantuan 6 kendaraan roda tiga tersebut diperuntukkan bagi para petani tembakau 6 enam kelompok tani di 5 desa di Kecamatan Modo, diantaranya di Desa Mojorejo, kelompok tani Murah Pangan, dan kelompok tani Sido Maju Sidolegi, Desa Kedungrejo, kelompok tani Margon Utomo Dopok, Desa Kacangan, kelompok tani Tani Asli Keplak, Desa Kedungpengaron, kelompok tani Tani Mulyo Banjaringas Desa Sidodowo, dan kelompok tani Margo Utomo Tutup.
Di tahun 2023 total ada 30 unit motor roda tiga yang dihibahkan ke kelompok tani di 8 kecamatan di Kabupaten Lamongan diantaranya, Kecamatan Sambeng, Modo, Bluluk, Mantup, Sukorame, Sugio, Kedungpring, dan Ngimbang.
"Upaya pembagian hasil DBHCHT tersebut menjadi langkah nyata Pemkab Lamongan dalam meningkatkan kualitas bahan baku industri hasil tembakau di Lamongan," kata Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito.
Sementara itu, untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, yang menjadi beban bagi APBN, Pemkab Lamongan melalui Satpol PP Kabupaten Lamongan intens menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, sepertu pagelaran wayang di Desa Mojorejo, Modo.
Jarwito mengatakan, kehadiran massa yang datang ke pagelaran wayang, menjadi langkah preventif Pemkab Lamongan untuk yang mengajak masyarkat bersama-sama memberantas dan gempur rokok ilegal di Lamongan, dengan mengenali ciri-ciri produk rokok ilegal.
“Jika ada pedagang yang memproduksi rokok ilegal yang sudah diperjualbelikan ke toko-toko, mari kita sadarkan, beritahu, dan ingatkan," ungkapnya di depan warga masyarakat yang hadir.
Dan apabila masih tetap memperjual belikan, Jarwito minta masyarakat berani melaporkan karena itu sudah melanggar hukum.
"Tapi kalau petani penghasil tembakau di klinting sendiri, dan untuk dikonsumsi diri sendiri, itu tidak masalah. Yang penting tidak diedarkan dalam arti diperjual belikan. Jelas melanggar hukum, " tandas Jarwito.
Semalam Satpol PPP juga menghadirkan Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono untuk memberikan pemahaman terkait cukai rokok serta ciri-ciri rokok ilegal, serta sosialisasi terkait hukum pidana menggunakan dan menjual rokok ilegal yang disampaikan oleh Ahmad Reza Indrawan Bidang Pidsus Kepala Sub Seksi Penyelidikan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Bersamaan acara tadi malam, Pemkab Lamongan bersama ATR/BPN Lamongan menyerahkan secara langsung sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 sebanyak 4.684 pemohon yang diajukn oleh warga di 4 desa yaitu Desa Mojorejo (1.656), Desa Sambangrejo (841), Desa Kacangan (1.462), dan Desa Sidomulyo (725), Desa Selorejo (1.444), dan Desa Wonorejo