Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto FerdianĀ
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 9 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri (APS).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli mengatakan, 9 ASN yang mengajukan pensiun dini ini karena merasa tidak memenuhi syarat bekerja, di antaranya karena sering sakit.
Rincian 9 ASN yang mengajukan pensiun dini itu di antaranya 4 ASN Pemkab Pemekasan bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, 1 ASN bekerja di Dinas Kesehatan dan 4 ASN pejabat teknis.
"Selama bekerja ASN yang mengajukan pensiun dini ini tidak ada keluhan mengenai kekurangan gaji," kata Mustain Ramli, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Diduga Sering Bolos Ngajar, Oknum Guru PPPK di Sumenep Beri Klarifikasi, Alasannya Sudah Izin Kepsek
Menurut dia, kekosongan jabatan dari 9 ASN ini sementara akan diisi rekan sejawat dari ASN yang mengajukan pensiun dini tersebut.
Misal dalam satu bidang pekerjaan tersebut diampu oleh sepuluh ASN, maka satu di antara bidang itu diyakini bisa menguasai.
"Walaupun beban kerjanya berat, alhamdulillah rekan kerjannya yang pensiun itu sudah mengerti pekerjaan temannya," syukurnya.