TRIBUNJATIM.COM - Nama Nia Daniaty kembali terseret dalam kasus penipuan CPNS bodong sang putri, Olivia Nathania alias Oi.
Meski kasus pidana sudah berakhir, Nia Daniaty kini terseret dalam kasus perdata dengan permasalahan yang sama.
Nia Daniaty digugat oleh korban pendaftaran CPNS bodong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata ini dibuat oleh Agustina dan Karnu selaku perwakilan dari 179 korban.
"Jadi saat ini sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang tergugatnya adalah Olivia Nathania, Rafly (suami Oi), dan ibu Nia Daniaty sudah disidangkan dengan agenda saksi," ungkap Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum Agustina dan Karnu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
"Dalam gugatan kami, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada ketiga tergugat dari 179 korban."
Meski Olivia Nathania bertindak sebagai pionir, Nia Daniaty tetap terseret lantaran dianggap mengetahui seluk beluk masalah pendaftaran CPNS bodong.
Gugatan perdata ini pun sengaja dilayangkan lantaran hakim di kasus pidana sebelumnya tidak menjatuhkan putusan agar Olivia Nathania memberikan ganti rugi kepada korban.
"Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat karena saat kita berusaha mencari Olivia, Olivia tidak (bisa) ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," beber Desi.
"Kami sudah pernah bertemu ibu Nia, ada buktinya. Dia tahu masalahnya, maka ibu Nia turut serta menjadi tergugat."
"Maka dari situ lah, kami melayangkan gugatan perdata ini. Karena para korban berharap uangnya kembali, kan anaknya tidak jadi PNS," lanjut Desi.
"Bahkan orangtua korban ada yang sampai meninggal, dia stres karena uangnya tak kunjung balik."
Kasus perdata ini disangkakan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Sidang pun sudah berjalan pada pemeriksaan dua saksi yakni Agustina dan Karnu.
Mewakili korban, Desi berharap agar sidang berjalan lancar.
Termasuk soal gugatan Rp8,1 miliar sebagai ganti rugi.
"Saksi ada dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," imbuh Desi.
"Semoga putusannya berpihak kepada kami, ganti rugi Rp 8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban."
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pendaftaran CPNS bodong.
Ia pun divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Biodata Nia Daniaty
Nia Daniaty, merupakan penyanyi top di era 1980-an.
Mantan istri Farhat Abbas ini berencana akna meggelar konser di tahun ini.
Pada tahun lalu, Nia mengeluarkan single terbarunya bertajuk Belahan Jiwa.
Keinginan Nia menggelar konser pada tahun 2023 itu sempat diungkapkannya di postingan Instagramnya pada November 2022.
Nia memposting poster konsernya yang bertajuk Gelas Gelas Kaca di tahun 2015.
"Video Concert, Lagu “Gelas Gelas Kaca” with KBL Children Choir Version.. Akhirnya Tayang MALAM INI Dont miss it! Available on YOUTUBE “Nia Daniaty Channel”
and Reels instagram @niadaniatynew @ndmanagementofficial,"
Mantan istri Farhat Abbas itu meminta doa dari followersnya agar bisa menggelar konser lagi di tahun 2023.
"Next Concert 2023. Doakan ya," tulis Nia Daniaty.
Warganet pun sangat antusias dan menantikan konser penyanyi top era 1980-an.
Melansir dari berbagai sumber, berikut profil dan biodata Nia Daniaty:
Nama Lengkap: Nia Daniaty
Tempat Lahir: Bandung Tanggal 17 April 1964
Umur: 57 Tahun
Zodiak: Aries
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Penyanyi dan aktris
Nama Suami: Mohamad Hisham (Cerai), Farhat Abbas (Cerai)
Nama Anak: Olivia Nathania dan Muhammad Angga Hadi Farhat
Nama Saudara: Dewi Anggraini
Akun IG atau Instagram: @niadaniatynew
Kanal YouTube: Nia Daniaty
Diketahui Nia dan Farhat Abbas menikah pada tahun 2002.
Namun pada tahun 2014, Farhat dan Nia memutuskan untuk bercerai.
Diduga retaknya rumah tangga mereka lantaran orang ketia, Farhat diisukan dekat dengan juru bicaranya, Regina.
Artikel ini telah tayang di Serambi Indonesia
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com