Sidang Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Jawaban Lupa Saksi Eks Anak Buah Saiful Ilah Buat JPU Geram, Padahal BAP Tertulis Jelas: Tak Ngarang

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/10/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat orang saksi didatangkan dalam sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/10/2023). 

Mereka diantaranya, M Syafiq, pensiun PNS, Eks Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo, Eks Sekretaris Dinas Pendidikan, dan sekarang Staf Umum Apindo Jatim.

Dan, Tian Septiadi Sugiyono, Dirut PT Sarana Dwi Makmur, sejak 2003 hingga sekarang, dan sekaligus Ketua Asosiasi Kelistrikan Sidoarjo. Keduanya diperiksa dalam sesi pertama. 

Kemudian, pada sesi kedua, giliran saksi, dua pejabat PT Malik Ibrahim 45. Perusahaan tersebut ternyata milik Saiful Ilah, yakni Nuril Ansyah alias Een, Staf Keuangan PT Malik Ibrahim 45, dan Aria Bima Pradana, Staf Umum PT Malik Ibrahim 45.

JPU KPK Arif Suhermanto terus menerus memutar otak menyusun berbagai rentetan pertanyaan yang menguliti keterangan dari sakai M Syafiq. 

Pasalnya, saksi tersebut berkali-kali menjawab tidak tahu dan lupa, untuk beberapa pertanyaan sederhana yang diajukan secara kontinyu kepada dirinya. 

Baca juga: Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Nyaris Ngamuk Dengar Kesaksian Saksi, Singgung Jumlah Amplop

Arif berupaya memastikan, selama saksi M Syafiq menjabat sebagai Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo, kala itu, sudah berapa perusahaan yang diajak untuk melakukan rekanan dalam mengerjakan proyek. 

Salah satu perusahaan yang diajak melakukan rekanan tersebut adalah perusahaan milik Tian Septiadi Sugiyono, yakni PT Sarana Dwi Makmur. 

"Secara langsung kenal, enggak. Biasanya lewat staf beliau. Lewat Pak Sholeh, tahun 2010. Saya melanjutkan program pertama, pekerjaannya kelistrikan. Proyek pemasangan lampu lampu di pedesaan se-Sidoarjo," ujar Saksi M Syafiq, menjawab pertanyaan JPU KPK. 

Selain itu, Arif juga hendak menguliti setiap nilai dana rekanan proyek yang dikucurkan oleh instansi yang dipimpin oleh Saksi M Syafiq, selama berlangsungnya proyek dengan salah satu perusahaan. 

Namun, saat pertanyaan mendalam mengenai jumlah nominal angka proyeknya diajukan. Saksi M Syafiq terus menerus berkelit dan mengaku lupa. 

"Nilai proyek, bertahap beberapa desa. Tahun 2010 saya gak ingat bukan saya yang buat proyek. Iya saya gak ingat," kata Saksi M Syafiq, saat menjawab pertanyaan JPU KPK. 

Bahkan saking gemasnya, karena logika pertanyaannya terus mentok membentur kepolosan jawaban yang diucapkan saksi M Syafiq. 

Arif terpaksa berkali-kali pula memastikan dihadapan majelis hakim persidangan, bahwa keterangan BAP yang disusun penyidik KPK dibuat atas kesadaran dan tanpa intervensi pihak manapun dari saksi selama pemeriksaan. 

"Benar ya BAP saudara tertanda tangani. Saudara tidak dalam tekanan saat diperiksa," tegas Arif Suhermanto, dengan nada suara yang meninggi. "Kok berbeda dari BAP. Jangan-jangan anda mengarang."

Saksi M Syafiq yang terus menerus dicecar itu, lantas menjawab pertanyaan JPU bahwa semua keterangan yang disampaikannya di tengah persidangan kali ini, adalah benar. Jikalau terdapat kendala untuk menjawabnya, ia mengaku, murni karena lupa. 

Baca juga: Kepala Dinas Wanita Ini Nangis saat Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Hakim: Jangan Drama

"Tidak mengarang. Betul. Saya hanya lupa," jawab Saksi M Syafiq. 

Mengenai ada tidaknya iuran paguyuban organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo yang menjadi celah modus pemberian gratifikasi terdakwa Saiful Ilah. 

Saksi M Syafiq menegaskan, mengenai keberadaan grup komunikasi antar OPD, ia mengakui ada. 

Namun, dirinya tidak mengetahui jikalau dalam komunikasi tersebut terdapat iuran semacam itu.

"Saya lupa. Enggak tahu ada sumbang menyumbang," jelasnya. 

Lalu, soal iuran khusus untuk perayaan ulang tahun Saiful Ilah selama menjabat sebagai bupati. 

Saksi M Syafiq, mengakui, pihaknya pernah membayarkan sejumlah uang untuk iuran perayaan ulang tahun Bupati Sidoarjo. 

Nilainya sekitar Rp250-500 ribu. Tapi, proses pembayaran iuran tersebut bukan dilakukan secara langsung oleh dirinya. Melainkan, dilakukan oleh salah satu staf yang ditunjuknya. 

"Ya ikut. Saya tanya staf saya sekitar Rp250-500 ribu. Iya dari kadis wanita, kalau ada iuran ulang tahun," kata saksi M Syafiq. 

Kemudian, saksi Tian Septiadi Sugiyono mengatakan, dirinya tidak pernah terlibat dalam acara ulang tahun Saiful Ilah yang dilaksanakan oleh para OPD Pemkab Sidoarjo kala itu. 

Apalagi harus ikut iuran atau memberikan sejumlah uang kepada Saiful Ilah di dalam acara tersebut. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah mengikutinya. 

"(Ultah bupati) saya enggak pernah datang," ujar Saksi Tian Septiadi Sugiyono. 

Namun, Sugiyono mengaku, dirinya pernah memberikan sejumlah uang untuk acara lelang bandeng yang kerap diselenggarakan oleh Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo, setiap tahunnya. 

Nominal uang yang dibayarkannya dalam acara tersebut, berbeda-beda sekitar Rp50 juta, Rp150 juta, dan Rp220 juta. 

"Iya memang ada imbauan untuk mengikuti lelang bandeng. Saya menyumbang Rp50 juta, Rp150 juta, Rp220 juta. Tapi beda-beda tahun. Yang mengadakan dinas perikanan," katanya. 

Mengenai tujuannya berpartisipasi dalam acara lelang tersebut. Sugiyono menegaskan, pihaknya hanya ingin berpartisipasi dalam kegiatan sosial. 

Karena dirinya tahu bahwa uang hasil lelang tersebut, bakal disumbangkan ke yayasan sosial  atau kegiatan sosial. 

"Ya kegiatan lelang itu untuk sosial kemasyarakatan. Kok mau, ya kami ingin berbakti secara sosial," pungkasnya Saksi Tian Septiadi Sugiyono. 

Sementara itu, Terdakwa Saiful Ilah mengatakan, dirinya tidak mengetahui banyak informasi mengenai pelaksanaan pelaksanaan proyek yang dijalankan Saksi M Syafiq selaku kepala dinas kala itu, dengan melibatkan Saksi Sugiyono selaku dirut sebuah perusahaan. 

Dan ia mendesak agar Saksi M Syafiq berhati-hati memberikan keterangan selama menjalani persidangan kali ini.

"Saya ini tak tahu menahu apa yang terjadi antara Pak Syafiq dan Pak Sugiyono. Dan saya juga, tidak benar menyampaikan ke saya. Pertanyaan benar tidak saya pernah mengatakan seperti itu," kata Terdakwa Saiful Ilah saat diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, I Gede Suarta, diujung sesi pertama pemeriksaan saksi. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratisikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020. 

Berita Terkini