TRIBUNJATIM.COM - Kasus mahasiswi tewas setelah aborsi terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel).
Mahasiswi itu berinisial HA dan masih berusia 24 tahun.
Chat terakhir dengan pacar pun terungkap.
Rupanya sempat dilarang.
HA diduga melakukan aborsi di kosan tempat tinggalnya di Jl. Citra Medika Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Rabu 11 Oktober 2023 kemarin sekira pukul 09.30 WIB, seperti dilansir TribunJatim.com dari TribunSumsel.
Saat ditemukan HA dalam kondisi lemas sudah bersimbah darah.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara menyampaikan peristiwa ini bermula oleh RZ adik korban pulang ke tempat kostya.
"Saat itu RZ melihat kakak kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tamu kostan," ungkap Robi pada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Kemudian RZ langsung menghubungi ibu kostnya May dan dibantu beberapa warga untuk segera menolong korban, diantara warga ada yg langsung menghubungi pihak Kepolisian.
Baca juga: Nasib Siswi SMA Hamil Anak Guru Beristri, Diberi Uang Rp 3 Juta untuk Aborsi: Ngakunya Masih Bujang
Selanjutnya Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan anggota Polsek Lubuklinggau Timur 1 langsung mendatangi TKP.
"Kita langsung melakukan penyelidikan peristiwa, pulbaket dan melaksanakan olah TKP, saat di TKP ditemukan juga mayat seorang bayi laki-laki (masih ada ari-ari tembuni) di dalam kotak sampah plastik didepan kamar korban," ungkapnya.
Setelah dilakukan olah TKP lalu korban dan bayi dievakuasi untuk dilakukan pertolongan medis ke RS.
Siti Aisya, kemudian pihak medis menyatakan bahwa korban HA beserta bayi laki-laki telah meninggal dunia sebelum tiba di RS Siti Aisyah.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi didapat keterangan bahwa saksi-saksi tidak ada yg mengetahui bahwa korban HA sedang hamil (mengandung)," ujarnya.
Baca juga: Fakta Terbaru Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Gelar Ternyata Palsu, Tak Punya Ijazah
Hasil pengamatan TKP dan kamar mandi yang diduga tempat korban pertama kali melakukan upaya melahirkan paksa bayi dalam kandungannya (Aborsi).
"Lalu setelah dilahirkan bayi dibuang oleh korban kedalam kotak sampah plastik di depan kamar tidurnya dan korban tergeletak bersimbah darah di ruang tamu diduga akibat kehabisan darah pasca tindakan aborsi," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pihak medis dari RS. Siti Aisyah korban meninggal dunia akibat melahirkan secara non medis atau tindakan aborsi sendiri tanpa pertolongan medis.
Tindakan itu menyebabkan pendarahan besar pada bagian vagina dan kantung amnion (kantung ketuban) hasil pemeriksaan kondisi bayi yang meninggal diperkirakan berusia tujuh bulan.
"Dari hasil pulbaket diketahui bahwa korban HA merupakan seorang mahasiswi Stikes, saat ini korban berstatus lajang, dan memiliki pacar di Kota Palembang," ungkapnya.
Dari hasil analisa dan pengamatan IT perangkat elektronik berupa 1 unit Handphone Merk OPPO CPH2239 milik korban.
Diketahui melalui percakapan Whatsaap antara korban dengan pacarnya Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekira jam 16.28 WIB korban menyampaikan kepada pacarnya bahwa akan menggugurkan bayi didalam kandungannya.
"Namun Arif melarangnya karena paham hal tersebut dilarang secara hukum apabila melakukan tindakan aborsi," ujarnya.
Sementara pacarnya saat dihubungi via telpon membenarkan korban pacaran dengan korban sudah berlangsung satu tahun lamanya dan sering melakukan hubungan suami istri ketika bertemu di Palembang dan ditempat kost korban.
"Pacarnya mengaku takut akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban," jelasnya.
Baca juga: Pilu Artis Cantik Nikah 3x, Wajah Dirusak hingga Dipaksa Aborsi, Kini Pilih Hidup di Perasingan
Dari hasil pengamatan luar terhadap mayat korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda akibat kekerasan, dari hasil pulbaket saksi-saksi di TKP, tidak ditemukan adanya dugaan orang lain yang berada dan masuk kedalam kamar kost-kostan korban
Sebelum ditemukannya mayat korban dan bayi korban dari beberapa hasil keterangan sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan korban HA melakukan aborsi secara Illegal dikarenakan merasa malu akibat hubungan gelap.
"Sementara pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi dan jenazah dibawa ke kampung halamannya OKU Timur," ungkapnya.
Risiko Komplikasi Aborsi
Dikutip TribunJatim.com dari laman AloDokter, setelah aborsi, wanita biasanya akan mengalami keluhan nyeri atau kram perut, mual, lemas, dan perdarahan ringan selama beberapa hari.
Pada kondisi tertentu, tindakan aborsi juga dapat menimbulkan masalah kesehatan serius dalam waktu beberapa hari hingga sekitar 4 minggu setelahnya. Beberapa bahaya aborsi yang dapat terjadi adalah:
1. Perdarahan
Salah satu risiko yang sering terjadi setelah aborsi adalah perdarahan berat melalui vagina. Aborsi kehamilan di bawah 13 minggu memiliki risiko perdarahan yang lebih kecil dibandingkan kehamilan yang usianya sudah di atas 20 minggu.
Perdarahan berat juga lebih berisiko terjadi jika masih ada jaringan janin atau ari-ari yang tertinggal di dalam rahim setelah aborsi. Guna menanganinya, diperlukan transfusi darah dan tindakan kuret untuk mengangkat sisa jaringan.
Baca juga: Alasan Sebenarnya Sepasang Kekasih Simpan 7 Mayat Bayi Aborsi, Semua Berawal Niat Gelap Sejak 2012
2. Infeksi
Infeksi merupakan salah satu komplikasi yang sering terjadi akibat aborsi. Kondisi ini biasa ditandai dengan demam, munculnya keputihan yang berbau, dan nyeri yang hebat di area panggul. Pada kasus infeksi yang berat, sepsis bisa terjadi setelah aborsi.
3. Kerusakan pada rahim dan vagina
Bila tidak dilakukan dengan benar, aborsi dapat menyebabkan kerusakan pada rahim dan vagina. Kerusakan ini dapat berupa lubang maupun luka berat pada dinding rahim, leher rahim, serta vagina.
4. Masalah psikologis
Tak hanya masalah fisik, trauma psikologis juga dapat dirasakan oleh wanita yang menjalani aborsi. Perasaan bersalah, malu, stres, cemas, hingga depresi merupakan beberapa masalah psikologis yang banyak dialami oleh wanita setelah menjalani aborsi.
Risiko terjadinya komplikasi ini akan lebih besar jika aborsi dilakukan secara ilegal, dilakukan di fasilitas kesehatan yang kurang memadai, atau menggunakan metode tradisional yang tidak terjamin keamanannya.
Oleh karena itu, saat hendak menjalani aborsi, perlu dilakukan pemeriksaan medis dan pertimbangan dari dokter, agar risiko komplikasi tersebut dapat dicegah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com