CPNS 2023

Jadwal dan Materi Tes SKD CPNS 2023, Simak Aturan Bepakaian saat Tes SKD dan Larangan Umum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

TRIBUNJATIM.COM - Peserta CPNS 2023 akan menghadapi tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Ketahui larangan-larangan yang wajib diketahui peserta supaya tetap diperbolehkan ikut tes SKD CPNS 2023.

Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tinggal menghitung hari.

Sesuai tanggal perilisan yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKD bagi pelamar CPNS 2023 akan dilaksanakan 9-18 November 2023.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Ada pun ujian SKD meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Berikut 15 Contoh Soal TWK SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Pelajari Mulai Sekarang!

Materi Tes SKD CPNS 2023

Peserta akan diminta mengerjakan tiga tes dalam SKD selama 100 menit, sementara peserta penyandang disabilitas mendapatkan waktu 130 menit.

Peserta seleksi CPNS 2023 akan lolos SKD jika mendapatkan nilai kumulatif minimal 311 atau nilai tertinggi 550.

Sementara peserta dari formasi cumlaude dan diaspora harus memiliki nilai paling rendah 311 dan TIU 85.

Peserta penyandang disabilitas dan putra/putri Papua harus mendapat nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU terendah 60.

Pemeriksaan Kelengkapan Tanda Pengenal (Kartu Ujian)

Untuk peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti tes SKD, maka wajib mencetak kartu ujian dan mengikuti tes SKD untuk peserta seleksi CPNS dan tes kompetensi untuk peserta seleksi PPPK 2023.

Adapun pencetakan kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah bisa dialakukan seletah hasil pacsa sanggah administrasi diumumkan oleh instansi.

Ada tiga tahapan yang harus dilewati oleh peserta yakni penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023, penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS pada 1-4 November 2023 dan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 5-8 November 2023.

Maka dari itu, para pelamar diminta mengecek dan memperbaharui infrormasi secara berkala pada laman SSCASN menggunakan akun masing-masing mengenai kapan waktu tepat cetak kartu ujian dapat dilakukan.

Pasalnya jadwal pencetakan kartu identitas jelang ujian setiap instansi berbeda-beda.

Kartu ujian ini adalah syarat penting untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.

Baca juga: Sukses Bikin Heboh! Zee dan Freya JKT48 Gemparkan Sesi Live Streaming Perdana di Shopee Live

Aturan Bepakaian saat Tes SKD

Peserta mesti mengetahui aturan berpakaian dalam jalannya tes SKD.

Pasalnya belajar dari pengalaman pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan aturan berpakaian tes CPNS yang telah ditetapkan BKN.

Bahkan sudah sampai pada tingkat peserta tes yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD sesuai dengan aturan.

Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, akan tetapi menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Penyebab Kematian Hamka Bos Travel hingga Pesan Dona Mantan TKW Sebelum Meninggal

Ketentuan Pakaian untuk Pria

Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain yaitu:

  • Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
  • Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khakiMemakai sepatu formal (pantofel) berwarna hitam

Ketentuan Pakaian untuk Wanita

  • Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerahMengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging
  • Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
  • Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam

Larangan Umum Bagi Peserta

Kemudian terdapat berbagai larangan yang perlu diperhatikan peserta saat mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.

Peserta dilarang membawa barang pribadi, seperti buku maupun catatan lainnya, jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, senjata api atau tajam sejenisnya, juga makanan dan minuman, ke dalam ruangan tes.

Lalu peserta juga dilarang untuk telat hadir ke ruangan tes. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum jalannya tes.

Artikel ini telah tayang di TribunPriangan.com

Berita seputar CPNS 2023 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini