Berita Madiun

Alasan Korban Pencabulan Paman di Madiun Laporkan Ayah dan Kakek, Polisi Sebut Sakit Hati: Dimarahi

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo ketika menjelaskan kronologi kejadian, kasus pencabulan gadis dibawah umur inisial AP (17) asal Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, yang dilakukan oleh Paman Kandung inisial NI (39), dalam press release, Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Korban pencabulan gadis di bawah umur inisial AP (17), asal Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ternyata menaruh sakit hati kepada ayah kandung dan kakeknya.

Perasaan itu dilampiaskan dengan mencatut nama mereka, sebagai terduga pelaku kasus pencabulan. Hingga pada akhirnya, Polres Madiun telah memutuskan Paman AP inisial NI (39), sebagai tersangka tunggal.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan, alasan korban melaporkan kakek dan ayah kandungnya, karena sering dimarahi dan sering dilarang dalam berbagai aktivitas.

"Karena ada motif lain, korban ingin bebas tinggal sendiri di rumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya," ungkap AKBP Anton, dalam press release, Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Akhirnya Polisi Tetapkan Paman di Madiun yang Cabuli Gadis Keponakan Sendiri, 1-2 Kali Sepekan

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya terus melakukan pendalaman psikologi korban maupun keterangan beberapa saksi. Termasuk saksi ahli terkait.

Tidak mudah bagi polisi dalam menangani perkara ini.

Sebab, AP harus diperiksa sebanyak 5 kali lantaran keterangannya selalu berubah ubah. Sehingga, korban akhirnya didampingi psikolog.

"Berdasarkan penilaian saksi ahli dari psikolog, korban juga tidak memiliki kesadaran yang sempurna, suka bercerita bohong, suka membayangkan hal hal yang tidak terjadi," bebernya.

"Dengan pemeriksaan yang didampingi psikiater dan perlindungan anak, lalu kami sinkronkan dengan keterangan saksi, kami tetapkan saudara NI sebagai pelaku tunggal pencabulan AR, dikuatkan pengakuan pelaku sendiri maupun korban," sambung AKBP Anton.

Baca juga: Pria Kelaparan di Situbondo Viral Makan bareng Anjing, Sikap Makan Disorot, Jalan Kaki dari Madiun?

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Mengingat, setelah dilaksanakan serangkaian Tes IQ, hasilnya  kondisi korban labil dan gampang dipengaruhi, 

"Sekarang korban kondisi stabil masih dirawat sama kemensos. Jadi yang disampaikan korban tidak semuanya benar dan diakui sendiri oleh korban,"jelasnya. 

"Kakek dan ayah korban, masih kami dalami dan sampai sekarang belum ditemukan alat bukti apapun untuk kedua terduga pelaku. Bahkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan saksi, maupun keterangan dari beberapa ahli terkait," tutup Kapolres.

 

Berita Terkini