Berita Viral

Nasib Rentenir Tagih Utang Wanita Sukabumi, Dicekik Pengutang, Jasad Dibuang Anak 13 Tahun ke Sungai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Jasad. Pilu dialami seorang wanita berinisial RS (37) saat menagih utang. Ia tewas dihabisi ibu muda di Sukabumi yang merupakan pengutang.

TRIBUNJATIM.COM - Pilu dialami seorang wanita berinisial RS (37) saat menagih utang.

Ia tewas dihabisi ibu muda di Sukabumi pada Senin (13/11/2023).

Niat menagih utang Rp3,5 juta ke wanita Sukabumi itu, nyawa sang rentenir malah terenggut.

Mirisnya jasadnya dibuang ke sungai dibalut kasur dan seprai oleh anak pelaku yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku adalah ibu muda asal Sukabumi berinisial PS (28).

PS melakukan aksi keji itu usai ditagih utang oleh RS.

Baca juga: Isi Surat Wasiat Sejoli Membusuk di Kos Makassar, Minta Maaf ke Keluarga, Diduga Terlilit Utang

Mengaku tak punya uang saat ditagih, PS pun menghabisi nyawa RS.

Setelah membunuh RS, PS membungkus jenazah korban dengan kasur dan seprai.

Lalu mengajak anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang jasad korban ke Sungai Cipelang.

PS pun ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula saat RS datang ke rumah PS untuk menagih utang sebesar Rp 3,5 juta, Senin siang.

Namun, PS mengaku belum bisa membayar utangnya karena tidak memiliki uang.

Seorang ibu muda nekat membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku berinisial PS (28) membunuh korban RS (37) pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB. Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya. (Istimewa/Tribun)

RS terus memaksa sehingga terjadi cekcok mulut berujung perkelahian antara PS dan RS.

Di dalam rumah, PS mendorong RS ke dalam kamar hingga terjatuh.

PS kemudian mencekik korban hingga setengah tidak sadar.

Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, PS mengambil batang besi di belakang rumahnya dan dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka membungkus jasad RS dengan kain seprei.

Ibu beranak tiga yang bingung dengan keberadaan jasad korban, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang jasad korban.

Besoknya, pada Selasa (14/11/2023), anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah PS.

"Keterangan pelaku, setelah korban sekarat, dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa, digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (19/11/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: Kelakuan Pemuda Aceh Bacok Pedagang Kios Gegara Utang Rokok, Ngamuk Ditangkap, Lempar Batu ke Polisi

Sementara, anak PS masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Ari, anak itu tak tahu disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.

Terungkap Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Sukabumi Kota.

Polisi juga mendapat informasi penemuan jenazah seorang wanita di Sungai Cipelang.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka.

Polisi kemudian menangkap PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta, Sukabumi.

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban. Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.

PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.

Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini