CPNS 2023

Skor Penentu Peserta CPNS 2023 Agar Lulus Tes SKD dan Lanjut Tes SKB, Bagaimana Kalau Nilai Sama?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2023 - Tes SKD CPNS 2023 dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 lalu.

TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait berapa skor yang harus dicapai peserta CPNS 2023 agar lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Untuk diketahui, Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS telah usai.

Adapun peserta diminta menunggu hasil dari tahap dua program tahunan pemerintah tersebut hingga ada tindak lanjut dari masing-masing instansi.

Diketahui sebelumnya, tes SKD CPNS 2023 dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 lalu.

Peserta pun dibagi menjadi beberapa sesi agar bisa mengkuti ujian dengan merata dan tertib.

Perlu diketahui, skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lulus ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Fakta-fakta Gelaran SKD CPNS Kemenkumham Jatim 2023, Ada 1.142 Orang Tak Hadir hingga Joki dan Jimat

Skor sendiri merupakan angka pencapaian para peserta dalam perhitungan pihak Badan Kepegawaian Negara mapun instansi terkait, yang menentukan para peserta berhak atau tidaknya untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

"Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166," ungkap Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

Sekadar informasi, peserta dengan nilai tertinggi dalam tes SKD CPNS tahun ini berasal dari Kemenkumham yakni mendapat nilai 455 dari 550.

Namun tak menutup kemungkinan jika dalam perhitungan nanti didapati ada kesamaan hasil nilai SKD peserta.

Lantas bagaimana jika hal ini terjadi?

Baca juga: Firasat Pedagang Pasar Malam Karanganyar Sebelum Bianglala Jatuh, Sebut Titik Awal Insiden: Kencang

Mengutip Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, hasil SKD CPNS ditentukan oleh ranking tiga kali formasi yang dibuka.

"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Hal itu, menurut Nur, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Artinya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan dari skor tertinggi hingga terendah.

Selanjutnya, hanya peserta yang masuk tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansilah yang dapat melaju ke tahap berikutnya.

Misalnya, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Namun, jika setelah pemeringkatan terdapat peserta bernilai SKD sama, kelulusan selanjutnya ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada subtes dengan urutan:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Setelahnya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, penentuan kelulusan SKD dilihat tertinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK," kata Nur.

Kendati demikian, merujuk Pasal 40 ayat (7) Permenpan-RB, jika ternyata nilai peserta masih sama persis, maka semua peserta yang bersangkutan lolos dan diikutkan dalam SKB.

Skor SKD SCPN-PPPK 2023

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan batas nilai tertinggi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 adalah 550 poin.

Skor sendiri menjadi penilaian pelaksana dalam menetukan hasil ujian seleksi tahap ke-2 ini.

Passing grade SKD CPNS 2023 sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Cara Melihat Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat

Cara Download Sertifikat SDK CPNS 2023

Adapun beberap fasilitas yang disediakan BKN sebagai pelaksana dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut, salah satunya adalah sertifikat.

Terkait pengunduhan sertivikat pasca menjalani tes penalaran tersebut, para peserta bisa mengunduh secara online di laman resmi BKN melalui sertificat.bkn.go.id.

Bagi peserta yang masih bingung dan ragu, berikut tutorial cara mendownload sertivikat SKD peserta yang bisa diikuti :

  • Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor peserta
  • Pilih tipe seleksi, bisa diisi CPNS dan PPPK
  • Klik Unduh.

Ada pun selanjutnya hasil SKD CPNS akan diumumkan masing-masing instansi pada 20-22 November 2023.

Tahap SKD juga nantinya akan ada masa sanggah yang berlangsung selama 3 hari, terhitung sejak 23-25 November 2023, dan akan diumumkan pada 27 November hingga 2 Desember 2023.

Sekedar informasi, nantinya sistem akan menampilkan sertifikat CAT peserta CPNS maupun PPPK yang mengikuti SKD maupun seleksi kompetensi.

Sebab, fasilitas unduh atau download sertifikat CAT ini berlaku bagi semua peserta, baik yang memenuhi nilai ambang batas maupun tidak.

Selain itu, hasil tes SKD dan seleksi kompetensi peserta juga bisa dilihat secara realtime saat ujian berlangsung melalui live score di YouTube Official BKN.

Baca juga: Sosok Mahasiswi ITB Jadi Joki CPNS di Lampung, Ternyata Anak Pejabat, Pihak Kampus Ikut Bertindak

Jadwal Pengumuman SKD CPNS-PPPK 2023

Merujuk tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap penalaran seleksi nasional tersebut dilaksanakan per tanggal 9-18 November 2023.

Ini merupakan rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Adapun jadwal pengumuman hasil SKD CPNS akan dilakukan pada 20-22 November 2023, setelah melalui tahap Pengolahan Nilai SKD pada 16-19 November 2023.

Sementar untuk peserta PPPK masih harus mengikuti serangkaian tes, dan diperkirakan akan berlangsung selama 25 hari terhitung mulai hari ini, Jumat (10/11/2023).

Tahap tersebut meliputi, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi mulai 10 November - 4 Desember 2023, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan muali 15 November - 6 Desember 2023, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 30 November - 9 Desember 2023, lalu terakhir, Pengumuman Kelulusan pada 6 - 15 Desember 2023.

Untuk lebih jelas simak jadwal baru terlengkap pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, berikut ini.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
  • 9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
  • 16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
  • 20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
  • 23 - 25 November 2023: Masa Sanggah
  • 23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah
  • 24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
  • 27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
  • 3 - 5 Desember 2023: Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
  • 6 - 10 Desember 2023: Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
  • 9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final
  • 11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  • 13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
  • 16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
  • 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
  • 5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
  • 13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah
  • 13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggah
  • 15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
  • 16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
  • 23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
  • 22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.

Artikel ini telah tayang di TribunPriangan.com

Berita seputar CPNS 2023 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini