Berita Pasuruan

Satpol PP Pasuruan Kerja Keras, Warung Remang-remang Diduga Tak Berizin Menjamur, Lengkap dengan LC

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah warung yang diduga remang - remang beroperasi di area Gempol 9.

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Banyaknya warung remang - remang yang ada di sejumlah titik di wilayah Pasuruan membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan harus bekerja ekstra.

Bagaimana tidak, warung remang - remang yang terindikasikan tidak mengantongi izin tempat hiburan itu diduga kuat menjual minuman keras (miras).

Bahkan, tak jarang warung remang - remang ini juga menyediakan fasilitas karaoke yang lengkap dengan Lady Companion (LC).

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menyebut, pihaknya tidak pernah bosan untuk menggelar patroli rutin ke warung remang - remang itu.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan beragam cara. Mulai sosialisasi secara persuasif hingga tindakan tegas sesuai dengan perda yang berlaku.

“Patroli ini sebagi tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Kami juga sering memanggil para pemilik warung remang - remang tersebut,” katanya, Rabu (29/11/2023).

Dia menyampaikan, beberapa kali, pihaknya juga sudah memanggil para pemiliki warung remang - remang itu. Ia cek dan klarifikasi perlengkapan izinnya.

“Mayoritas tidak mengantongi izin. Mereka menggelar usahanya tanpa disertai izin. Ada beberapa yang memiliki izin karaoke melalui OSS, tapi belum lengkap,” paparnya.

Dia juga sudah melakukan teguran ke beberapa usaha tersebut. Menurut dia, para pemilik warung ini tampaknya memang belum jera, seperti di Gempol 9.

“Prinsipnya, kami tidak diam saja. Kami lakukan patroli setiap saat , ada atau tidak ada keluhan masyarakat. Kami tegakkan aturan sesuai dengan perda,” urainya.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUSAKA) Lujeng Sudarto meminta, warung remang - remang yang menyediakan LC itu harus ditutup. 

Tak hanya di gempol, melainkan ada beberapa tempat sejenis yang ada di Kabupaten Pasuruan. Seperti di Kecamatan Pandaan.

"Saya kira, Pemda harus membuat peraturan daerah untuk mengatur regulasi terkait hiburan agar semuanya jelas,” kata Lujeng, sapaan akrabnya.

Perda itu sangat urgent karena untuk memberikan  kepastian hukum di dalam usaha hiburan seperti halnya warung karaoke bisa dipastikan. 

“Jadi semisal hinuran diperbolehkan, ya diatur saja dalam Perda. Jadi, perdanya tidak abu - abu. Sudah mengatur dalam setiap pasalnya,” ungkap dia.

Selain itu pengusaha hiburan juga tidak perlu lagi ketakutan dan harus mengeluarkan pengeluaran untuk tikang palak karena tidak ada aturan yang menjadi landasannya

"Jika itu dilaksanakan maka tidak akan ada lagi centang, beking, dan tukang palak. Usahanya, aman tidak perlu bersembunyi,” tutupnya.

Berita Terkini