Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Konflik pengurus Takmir Masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, semakin meruncing, hingga berimbas pelaporan ke Polres Kediri Kota.
Laporan polisi muncul karena Luqman Hakim yang telah ditunjuk menjadi imam salat Maghrib oleh pengurus takmir yang baru, ternyata dilarang oleh sejumlah jemaah pada Selasa (12/12/2023) malam.
Akibatnya, sempat terjadi saling dorong antara sejumlah jemaah yang mendukung Luqman Hakim, dan pengurus takmir lainnya.
Kejadian saling dorong itu, malahan sempat diabadikan dalam bentuk vidio oleh sejumlah jemaah.
Karena dorongan sejumlah jemaah, Luqman Hakim sampai terjungkal dan batal menjadi imam salat Maghrib.
Akibat dorongan sejumlah jemaah membuat Luqman Hakim sempat tak sadarkan diri hingga diselamatkan kerabatnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.
Korban melaporkan setidaknya ada 4 orang yang diketahui melakukan tindak kekerasan.
Satu di antaranya ZA (40), warga Jalan Sersan Suharmaji, Kota Kediri.
Terlapor tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Luqman Hakim mengaku sempat didorong sampai keluar masjid dan sempat ditendang dan dipukul oleh sejumlah pelaku.
"Sampai di luar saya jatuh kemudian ditendang. Saya dengar ada perintahkan 'tonyo (pukul) sikat saja.' Kemudian saya tidak sadar," jelasnya, Rabu (13/12/2023).
Luqman Hakim menyebutkan, akibat perbuatan para pelaku, ia menderita sakit nyeri di dada dan punggung.
Sementara Suhadi, penasihat hukum korban menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kejadian yang menimpa kliennya ke Polres Kediri Kota.
"Kami akan mengawal kejadian ini sampai selesai. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik, termasuk pasal -pasal yang akan diterapkan," jelasnya.
Sementara berkaitan dengan hasil visum korban, sejauh ini masih belum ditunjukkan oleh penyidik.
Namun kliennya telah mengalami kejadian penganiayaan, sehingga pasal 70 dan 351 tidak ada korelasinya dengan visum, kecuali korban mengalami luka berat sehingga mengakibatkan ancaman hukuman yang berbeda.
"Untuk kasus klien kami, penganiayaannya saja sudah dapat diproses pidana," jelasnya.
Sementara Rahmat Mahmudi, yang ikut mendampingi korban menjelaskan, setidaknya ada 4 orang terduga terlapor pelaku tindak penganiayaan, yakni ZA dkk.
Rahmat Mahmudi menjelaskan, Luqman Hakim memang telah mendapatkan penugasan dari pengurus baru Takmir Masjid Al Muttaqun untuk menjadi imam salat Maghrib.
"Karena kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi, maka setelah kejadian penganiayaan, kami laporkan ke Polres Kediri Kota," jelasnya.