Berita Viral

Padahal Naik Mobil Avanza, Emak-emak di Deli Serdang Gondol Beras 30 Kg, Barang Curian Ditutupi Rok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua wanita gondol beras 30 kilogram tengah viral di media sosial. Padahal wanita itu naik mobil.

TRIBUNJATIM.COM - Dua wanita gondol beras 30 kilogram tengah viral di media sosial.

Padahal wanita itu naik mobil.

Barang hasil curian itu disembunyikan si pelaku di dalam roknya.

Aksinya pun viral di media sosial.

Diketahui emak-emak gondol beras 30 kg ini terjadi di Deli Serdang.

Dalam video yang beredar dikutip dari Tribun Solo pada Selasa (19/12/2023), memperlihatkan ibu-ibu mencuri beras, dengan cara memasukkannya ke dalam rok.

Baca juga: Sosok Camat Viral Beli Rumah Rp 1 M dan Mobil Rp250 Juta, Baru Setahun Menjabat, Saya Ini Kredit

Tampak dalam video yang beredar, dua wanita yang berpakaian dengan rok lebar turun dari mobil Avanza putih di sebuah warung.

Para wanita tersebut berpura-pura belanja, kemudian saat pemilik warung lengah, mereka memasukkan karung beras berukuran 10 kilogram ke roknya.

Diduga saat melancarkan aksinya pelaku mengapitnya menggunakan paha.

Selain beras, pelaku juga terekam CCTV mengambil air mineral pemilik warung, setelah itu mereka kabur dengan mengendarai mobil Avanza.

Video tersebut satu di antaranya diunggah oleh akun Instagram @medantau.id.

Dilansir dari Kompas.com, peristiwanya terjadi di sebuah warung di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Viral video emak-emak di Deli Serdang mencuri beras dari toko kelontong. (via Tribun Style)

"Pencuri menggunakan mobil Avanza putih bernomor polisi BK 1098 HM mencuri beras, roti, masker, minuman, dan minyak makan," tulis narasi video.

Anak pemilik warung bernama Andri saat dikonfirmasi membenarkan video itu.

Peristiwanya terjadi pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Andri menjelaskan memang ada dua komplotan wanita yang mencuri barang dagangan miliknya.

“(Wanita tersebut) satu lumayan muda, satu lagi sudah tua, seperti nenek-nenek. Jadi yang nenek ini mengalihkan dengan mengajak bicara, serta membeli barang (juga). Terus yang muda beraksi ambil beras,” ujar Andri saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (17/12/2023).

Kata Andri, perincian barang yang diambil ke dua pelaku yakni meliputi tiga karung beras berukuran 10 kilogram.

"Kemudian satu roti, minuman, masker, minyak makan, dan lainnya,” ujarnya.

Namun, Andri mengaku enggan melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Baca juga: Aksi Jambret Tas PNS Viral, Korban Rugi Rp 90 Juta, Bikin Pelaku Ketakutan Sampai Menyerahkan Diri

Dia sengaja membagikan CCTV di media sosial dengan tujuan agar pemilik warung lainnya lebih hati-hati.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora mengatakan belum menerima laporan dari korban.

Meskipun begitu, pihaknya tetap menyelidiki kasus ini.

"Sejauh ini korban belum buat laporan, tapi kami tetap menyelidiki video tersebut," ujar Japri, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, Ristoyo warga Banjarnegara sudah 12 kali masuk penjara viral di media sosial.

Kini Ristoyo harus kembali dihukum karena ulah kriminalnya yang ia lakukan lagi.

Ristoyo kali ini terjerat kasus pencurian HP.

Ristoyo tertangkap setelah kedapatan mencuri beberapa HP di tempat kerumunan.

Baca juga: Sosok Zhafirah Zahrim Febrina yang Viral Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi Kini Meninggal Dunia di RS

Ristoyo melancarkan aksinya dibantu oleh 4 temannya yang saat ini masih DPO.

Kejadian bermula saat tersangka mendengar adanya acara kesenian Topeng Ireng di Dusun Begulon, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo pada Sabtu (21/10/2023) sekira pkl 23.00 WIB.

Banyaknya penonton di acara kesenian Topeng Ireng tersebut, menjadi sasaran empuk tersangka untuk mencuri.

Setibanya di lokasi, tersangka bersama temannya terlebih dahulu mengamati keadaan di sekitarnya.

"Keempat teman tersangka maju ke area penonton untuk membuat keributan dan saat korban lengah kemudian mengambil HP milik korban," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil HP penonton oleh 2 teman tersangka, lantas memberikannya kepada tersangka.

Namun gerak gerik tersangka dan teman-temannya saat itu dicurigai warga.

"Pada akhirnya tersangka ditanya dan digeledah  oleh warga dan kedapatan membawa barang bukti 3 buah HP bukan milik tersangka," tambahnya.

Dari kejadian itu, tersangka langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang akhirnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kepil beserta barang buktinya.

Adapun ke 4 teman tersangka berhasil melarikan diri setelah mengetahui tersangka ditangkap.

Polisi mengamankan 3 buah HP hasil curian tersangka dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini