Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dirusak orang tak dikenal, pada malam pergantian Tahun Baru 2024, Senin (31/12/2023) malam.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku teror perusakan kantor PPS di Bondowoso, Rabu (3/1/2024).
Ketua Panwascam Sumberwringin, Musyfiq mengungkapkan, pelaku melempar kotoran dan mencoret-coret tembok bagian depan kantor PPS.
"Pelaku diduga membobol jendela kantor PPS dan masuk ke ruangan PPS. Selanjutnya pelaku merusak sejumlah peralatan kerja milik penyelenggara pemilu," ujarnya.
Menurutnya, saat itu, seluruh ruang kerja PPS Tegaljati dilumuri kotoran sapi, bahkan temboknya juga dilempari telur busuk.
"Kotoran sapi itu dilempar ke meja kerja, dinding, figura, jendela dan beberapa sisi ruangan kerja PPS. Bahkan sejumlah dokumen penting milik PPS Tegaljati diacak-acak dan juga dilumuri kotoran sapi. Bahkan printer juga rusak,” terang dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, Junaidi mengatakan, aparat kepolisian bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut.
Dia menduga, terdapat dua motif perusakan kantor PPS, yang dilakukan oleh para pelaku.
Tetapi, Junaidi mengaku belum bisa mempublikasikannya.
Baca juga: Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, Pantarlih, Naik Drastis sampai Rp8,4 Juta di Pemilu 2024
"Karena masih menunggu kesimpulan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Termasuk menunggu dari polres, apa indikasinya,” kata dia saat dikonfirmasi.
Junaidi juga belum bisa merinci nominal kerugian atas teror tersebut.
Namun yang jelas, katanya, beberapa peralatan kerja PPS dan aset pemerintah desa (pemdes) rusak.
"Belum dihitung nominal kerugiannya. Bawaslu insyaallah akan memanggil teman-teman PSS untuk mengidentifikasi berkas apa saja yang hilang dan rusak,” terang dia.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengatakan, setelah dilakukan olah TKP, kasus ini tidak masuk pidana pemilu, tetapi pidana umum.
"Bawaslu menetapkan, kejadian tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, kejadian itu ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Bondowoso.