Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, James Loodewyk Tomatala (61) memiliki riwayat penyakit diabetes.
Gangguan kesehatan yang dialami tersangka itu, membuat hubungan suami istri dengan korban tidak berjalan harmonis. Lalu, menuduh korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Sehingga, membuat tersangka nekat membunuh dan memutilasi jenazahnya.
"Kalau info yang saya peroleh, sejak umur 40 tahun itu tersangka sudah curiga sama istrinya. Apalagi tersangka juga menderita penyakit diabetes atau gula,"
"Jadi secara tidak langsung, tersangka ini kurang begitu harmonis dengan istrinya. Sehingga sampai pensiun juga seperti itu," ujar kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Fakta Mencengangkan Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Potong-Potong Tubuh Korban Selama 6 Jam
Selama mendampingi, dugaan kecemburuan tersangka terhadap korban belum dibuktikan. Namun untuk riwayat diabetesnya, tersangka mengaku berasal dari turunan orang tuanya.
"Untuk riwayat diabetes, dia (tersangka) bilang karena turunan dari orang tuanya. Sehingga, saudaranya meninggal pun karena penyakit diabetes," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Baca juga: Jenazah Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Malang Dikremasi, Polisi: Sesuai Adat Hindu
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.