Berita Viral

Nasib Jukir Tempat Wisata Usir Pengunjung yang Ogah Bayar Rp 20 Ribu, Sering Terjadi, Dishub: Liar

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Jukir Tempat Wisata Usir Pengunjung yang Ogah Bayar Rp 20 Ribu, Sering Terjadi, Dishub: Liar

TRIBUNJATIM.COM - Video jukir tempat wisata usir pengunjung yang ogah bayar parkir Rp 20 ribu menuai hujatan dari warganet.

Aksi juru parkir itu terjadi di Siantar Zoo, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Rupanya, kasus ini memang sering terjadi.

Dishub pernah tangani kasus yang viral sebelumnya, di lokasi yang sama.

Sebelumnya, video aksi jukir usir pengunjung yang tak bayar Rp 20 ribu diunggah di akun instagram @sedangrame, Selasa (16/1/2024).

Dalam unggahan tersebut memperlihatkan momen seorang juru parkir mencegat mobil pengunjung yang akan datang ke Siantar Zoo.

Saat itu juru parkir wanita yang mengenakan baju berwarna pink, topi serta masker tersebut mematok harga Rp 20 ribu permobil.

Mengetahui hal tersebut sang pengunjung tak terima dan berujung adu cekcok dengan sang juru parkir.

Sang juru parkir bahkan menolak saat sang pengunjung yang ingin memarkirkan mobilnya hanya memberi Rp 10 ribu.

Baca juga: Minta Dibayar Rp 20 Ribu, Jukir Tempat Wisata Usir Pengunjung yang Beri Rp 10 Ribu, Gak Ada Karcis

Untuk itu, sang pengunjung yang akan parkir itu merasa geram.

Ia tak terima harga parkir Rp 20 ribu namun tak ada karcis parkir resmi.

Tak lama kemudian, pengendara mobil kembali memberi uang 10 ribu tetapi ditolak oleh tukang parkir tersebut.

Kesal dengan hal itu, pengendara mobil tersebut kemudian tancap gas meninggalkan tukang parkir tersebut tanpa meberikan uang sepeser pun.

"Dimintai Rp 20 ribu tapi gamau kasih karcis parkir, gila nih," ujar wanita yang merekam.

"Ini kisah kami saat berwisata ke Siantar zoo tgl 4januari 2024. ada oknum yg meminta uang parkir Rp 20.000. dikasi 10.000 ibu itu tidak terima. jdi saya bilang ok sya bayar 20.000 dgn catatan harus ada tiket/karcis parkir. Krn sy berkeras minta karcis parkir akhirnya ibu jukir tidak berani terima uang kami," isi narasi dalam keterangan unggahan Tiktok @nabilaa77.

Baca juga: Jukir Meresahkan di GKB Dipecat Dishub Gresik, Sikap Arogan Ancam Pelayan Soto, Berulang kali

Rupanya, beberapa waktu sebelumnya aksi jukir di Siantar Zoo juga pernah viral di media sosial.

Seorang pengunjung kena pungli Rp 50 ribu dengan dalih uang parkir.

Padahal, selama ini uang parkir di Siantar Zoo tidak sampai Rp 50 ribu.

Tak ayal, viralnya video pungli ini menuai kecaman netizen.

Setelah kasusnya viral, barulah Dishub Siantar turun ke lokasi. 

Menurut Plt Kadishub Siantar, Julham Situmorang, pihaknya tidak ada melakukan pengutipan parkir hingga Rp 50 ribu ke pengunjung.

Katanya, Dishub Siantar tidak pernah memberlakukan parkir di Siantar Zoo yang berada di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar itu.

"Oleh karena itu, pihak Dishub melakukan sosialisasi di sekitaran taman hewan terkait hal ini. Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 1 Mei 2023 bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para pengunjung taman hewan," kata Julham, Selasa (25/4/2023) lalu.

Julham bilang, tidak ada pengutipan parkir apapun di lokasi Siantar Zoo.  

"Jika ada yang melakukan pengutipan parkir kepada pengunjung taman hewan, berarti itu liar!" kata Julham. 

Ia berharap tidak ada lagi keluhan terkait kutipan parkir dari para pengunjung Siantar Zoo. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen mengatakan pihaknya sudah menurunkan anggota ke lokasi. 

"Siapapun yang warga setempat yang coba-coba melakukan pungutan liar untuk segera melapor ke Satpol-PP yang berjaga," kata Pariaman, melansir dari TribunMedan.

Baca juga: Jukir Tega Siksa Istri hingga Tewas, Pelaku Sampaikan Cerita Bohong ke Pak RT: Datang Jam 5 Subuh

Sejak viralnya video aksi pungli sejumlah pemuda di sekitar Siantar Zoo, pelakunya sampai saat ini belum ditangkap.

Polisi belum ada memberikan informasi sekaitan dengan penindakan para pelaku pungli yang meresahkan ini.

Menurut laporan, para pelaku pungli memanfaatkan momen libur dalam menjalankan aksinya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Siantar tak menampik bahwa ada sejumlah warga yang memanfaatkan lahannya untuk jasa parkir di tempat-tempat wisata.

Namun, Dishub Siantar meminta agar warga mematok tarif parkir yang rasional. 

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan, Polsek Siantar Barat, Koramil Siantar Barat, Satpol-PP Kota Pematang Siantar dan pengelola taman hewan, serta pemilik lahan (swasta), bahwa biaya parkir untuk roda dua/ sekali parkir adalah Rp 5 ribu dan roda empat/sekali parkir adalah Rp 15 ribu. 

Dishub juga meminta pihak pemilik lahan perorangan tersebut untuk memasang plang tarif parkir yang mereka tetapkan, dan bukan retribusi reguler Pemko Siantar.

Berapa sebenarnya tarif parkir di Kota Pematang Siantar?

Inilah tarif parkir terbaru yang telah ditetapkan pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengutip dari TribunMedan.

Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum:

  • kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp2.000
  • kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000.
  • Kemudian kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000
  • kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000
  • kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000

Retribusi Parkir Berlangganan:

  • kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan
  • kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan
  • kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan
  • kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan;
  • kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.

Baca juga: Sujud Syukur Tukang Parkir Diumrahkan Wanita Tak Dikenal, 10 Tahun Kerja Tak Sia-sia, Pemberi: Tulus

Retribusi Parkir Layanan Tertentu:

  • parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hai
  • parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari
  • parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini