Berita Pasuruan

Rebutan Tanah Berujung Lapor Polisi, Kakak di Pasuruan Sebut Hanya Pinjamkan, Adik Ngaku Warisan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat tanah dakam artikel dipicu rebutan tanah, kakak laporan adik ke polisi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kakak-adik seharusnya rukun, karena ikatan persaudaran. Namun, akibat rebutan tanah, kakak-adik di Pasuruan bisa berseteru.

Bahkan, sang kakak akhirnya melaporkan adiknya ke Polres Pasuruan, Kamis (25/1/2024). Adiknya dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah.

Eko R Handoko, penasehat hukum H Tholib, warga Duaun Ngampir, Desa Sumbergedang mendatangi Polres Pasuruan dan membuat laporan pengaduan.

H Tholib, melalui kuasa hukumnya melaporkan adik kandungnya H Rois. Menurut Eko, langkah hukum itu diambil kliennya karena tidak pernah ada titik temu.

Dalam jalan kekeluargaan, kata Eko, selalu buntu. Disampaikan dia, kliennya ini membeli sebidang tanah 1.500 meter pada tahun 1971.

“Klien saya membeli tanah saat itu dengan harga Rp 15.000. Itu uang hasil jerih payah dia bekerja. Hasil panen dikumpulkan dan dibelikan tanah,” katanya.

Baca juga: Rebutan Warisan Berujung Maut, Pria ini Ditebas Iparnya saat Pamit Sadap Karet, Ending Meninggal

Menurut Eko, kliennya membeli tanah dari Paiman, tetangganya. Objek tanah itu ada di Dusun Pandansilih, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan.

Dia menyampaikan, tak lama, adiknya H Rois datang dan meminjam tanah itu. Tanah itu dipinjam untuk dimanfaatkan dan dikelola.

“Tanpa pikir panjang dan merasa curiga dengan adiknya, kliennya menyerahkan tanah itu ke adiknya, dengan status dipinjamkan,” paparnya.

Konflik itu terjadi sejak tahun 2015. Saat itu, kliennya meminta kembali tanah yang dipinjamkan ke adik kandungnya itu. Sayangnya, adiknya tidak kooperatif.

“Adik klien saya justru keberatan. Dia tidak mau menyerahkan tanah itu ke klien saya. Dan bersikukuh menyebut tanah itu tanah warisan,” ungkap dia.

Baca juga: Jadi Sopir di Arab, TKI Ini Dapat Warisan dari Majikannya, Rumah Mewah Pemberian Kakek Tajir Ditolak

Puncaknya tahun 2022 kemarin. Disampaikannya, kliennya meminta kembali tanah itu ke adiknya. Jawabannya tetap sama, bahwa itu tanah waris.

Padahal, kata dia, kliennya memiliki bukti surat pernyataan jual beli yang dibuat antara kliennya dengan Paiman lengkap dengan tanda tangan basah Paiman.

“Saya kira itu sah secara hukum. Adik kliennya ini juga membuat notulensi yang dibuat seolah - olah pembelian tanah Paiman itu dilakukan almarhum bapaknya,” ujarnya.

Artinya, dalam notulensi yang dibuat itu, tanah Paiman dibeli almarhum bapaknya H Ali, bukan kliennya. Padahal, pembeli tanah itu adalah kliennya.

“Hanya saja, di dalam notulensi itu, Paiman hanya cap jempol. Bukan tanda tangan. Ini yang juga kami ragukan keabsahannya, karena Paiman bisa tanda tangan,” urainya

Yang anehnya lagi, kata dia, dalam notulensi yang dibuat itu juga dicantumkan tanda tangan adik kliennya dan Kepala Desa, termasuk saksi - saksi.

“Jika memang desa itu mau memfasilitasi untuk penyelesaian perkara ini, seharusnya klien saya ini diundang, tapi justru tidak diundang,” ungkapnya.

Upaya mediasi sudah dilakukan sejak setahun terakhir ini, tapi tidak pernah ada titik temu. Makanya, kliennya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kami melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah yang diatur dalam pasal 385 KUHP. Kami akan upayakan tanah itu kembali ke klien saya,” tutupnya

Berita Terkini