TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri bernama Dayang Santi (40) di Desa Watugede, Kecamatan Singosari , Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024) lalu.
Bahkan DMM, suami Dayang Santi pun telah dipulangkan oleh kepolisian setelah dimintai keterangan.
"Suaminya yang diduga sebagai pelaku juga sudah kita mintai keterangan, namun kita pulangkan kembali," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, Senin (29/1/2024).
Gandha menjelaskan, bahwa status DMM saat ini masih sebagai saksi. Sehingga terhadap dirinya tidak dikenakan wajib lapor.
Menurutnya, diperlukan kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dari kasus ini.
Selain memintai keterangan dari suami, penyidik memerika enam orang saksi lainnya.
Di antaranya anak korban yang masih berusia 5 tahun, tetangga, Ketua RT setempat, dokter rumah sakit, dan lainnya.
"Per hari ini sudah ada tujuh saksi yang kami periksa. Apabila kita menetapkan tersangka terburu-buru nanti jadi prematur lalu kita bisa keblinger juga nanti ya, sabar ya temen-temen ya," tukasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik saat ini juga masih menunggu hasi autopsi dari rumah sakit yang belum keluar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dayang Santi meninggal usai meminum cairan pembersih lantai.
Diduga, suaminya yang memaksa Dayang untuk meminumnya.
Peristiwa ini diketahui langsung oleh anaknya saat berada di rumah.
Kemudian, sang anak menyampaikan hal ini ke tetangganya. Lalu, Dayang dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.