Berita Viral

Padahal Tak Diberi KAI Izin, Warga Tetap Gelar Hajatan di Jalur Rel KA, Terekam Kereta Melintas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Tanjung Priok gelar hajatan di jalur kereta api tengah viral di media sosial. Bahkan, tampak terlihat kereta melintas di sampingnya.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga gelar hajatan di jalur kereta api tengah viral di media sosial.

Bahkan, tampak terlihat kereta melintas di sampingnya.

Adapun video viral yang menampilkan hajatan di tengah rel kereta itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kabarnegri, Senin (29/1/2024).

Dalam video itu, tampak tenda hajatan dan panggung berdiri di antara rel kereta api.

Beberapa kereta bahkan terlihat melintas di sampingnya.

"Dari informasi, seorang warga Tj Priok, Jakarta Utara menggelar acara hajatan di tengah-tengah perlintasan rel kereta api," tulis akun tersebut.

Baca juga: Uang Hajatan Musnah, Tapi Al Quran Masih Utuh saat Pria ini Mengais Harta di Rumahnya yang Hangus

Lantas, bolehkah menggelar acara hajatan di area rel kereta api?

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengonfirmasi kejadian tersebut.

Dia mengatakan, warga sudah meminta izin untuk menggelar hajatan di jalur kereta api.

Namun, PT KAI tidak memberikan izin.

"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija), di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api. Maka dari itu, pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," kata Ixfan, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Kendati tak ada izin dari PT KAI, warga tetap bersikeras dan memaksa menggelar hajatan di sekitar rel kereta api.

PT KAI mengaku sangat menyayangkan sikap tersebut, lantaran hajatan di sekitar kereta api berpotensi membahayakan perjalanan kereta.

Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi.

Pada 2018, hajatan di jalur rel kereta api juga pernah terjadi di sekitar bengkel lokomotif Balai Yasa, Yogyakarta.

Potret hajatan di tengah rel kereta. (Instagram/jakutinfo)

Larangan menggelar hajatan di jalur rel kereta api

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus melarang warga untuk beraktivitas di area jalur rel kereta api, seperti mengobrol, bermain, hingga menggelar pesta hajatan, kecuali keperluan dinas perkeretaapian.

Area jalur rel kereta api yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Dijelaskan bahwa Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam Rumaja, terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

Menurutnya, aktivitas warga di sekitar lokasi itu dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Niat Mau Gelar Hajatan Pemilik Rumah Rugi Rp 125 Juta, Rumah Ludes Akibat Lampu Lentera

Aturan larangan beraktivitas di jalur rel kereta api diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pidana tersebut dijatuhkan bagi siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Secara khusus, Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 juga mengatur tentang larangan bagi warga untuk menggelar pesta atau hajatan di jalur rel kereta api.

Baca juga: Pilu Warga Lumajang, Pulang dari Hajatan Malah Dapati Rumah Hangus Terbakar, Pompa Air Tak Berfungsi

"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," bunyi pasal tersebut.

Mengacu pada pasal 192, warga negara yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman lantaran membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun sanksi dan hukuman diatur dalam Pasal 178, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini