Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar mengungkap 11 kasus narkoba selama Januari 2024.
Dari 11 kasus yang diungkap, polisi menangkap 14 pengedar, serta menyita barang bukti 14,84 gram sabu-sabu dan 30.216 butir pil dobel L.
"Sebanyak 11 kasus narkoba itu, kami ungkap selama sebulan pada Januari 2024 ini," kata Waka Polres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (1/2/2024).
Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, polisi menangkap 14 orang pengedar dalam pengungkapan 11 kasus narkoba.
Satu dari 14 orang tersangka yang ditangkap masih berstatus pelajar.
Namun, meski berstatus pelajar, satu tersangka itu bukan di bawah umur, karena usianya sudah 18 tahun.
"Ada satu tersangka masih berstatus pelajar, tapi usianya sudah 18 tahun," ujar Kompol Yoyok Dwi Purnomo.
Kompol Yoyok Dwi Purnomo menjelaskan, 11 kasus narkoba yang diungkap terdiri atas sembilan kasus peredaran obat keras berbahaya dan dua kasus peredaran sabu-sabu.
Sebagian kasus diungkap dari pengedar narkoba di luar Kabupaten Blitar.
Baca juga: Modus Baru Wanita Muda Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri, Campur Pil Dobel L dengan Kue Kering
"Selain ungkap di wilayah Kabupaten Blitar, ada juga pengembangan kasus yang kemudian menangkap pengedar dari Kabupaten Tulungagung," katanya.
Menurut Kompol Yoyok Dwi Purnomo, modus operandi dari sejumlah kasus peredaran narkoba yang diungkap hampir sama, yaitu menggunakan sistem ranjau.
Dalam sistem ranjau, biasanya penjual dan pembeli bertransaksi lewat telepon, lalu barang dikirim menggunakan kurir dengan cara ditaruh di tempat yang sudah disepakati.
"Selain sistem ranjau, ada juga yang bertransaksi dengan sistem COD (cash on delivery). Kalau sasaran peredarannya bervariasi, ada yang di kalangan pelajar dan orang dewasa," ujarnya.