Berita Entertainment

Dante Tewas Ditenggelamkan 12 Kali, Putri YA Disebut Saksi Mahkota, Psikolog Forensik: Dia di TKP

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri tersangka AY yang juga berada di TKP diklaim merupakan saksi mahkota di balik kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante. Putri AY juga disebut membutuhkan perlindungan khusus.

TRIBUNJATIM.COM - Tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara akhirnya telah tertangkap.

Sosok yang disebut telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali itu adalah kekasih Tamara sendiri, Yudha Arfandi atau YA.

Namun, Yudha Arfandi atau YA berdalih ia hanya ingin mengajari Dante latihan pernapasan.

Kendati begitu, seorang Psikolog Forensik melihat alibi yang disampaikan YA adalah hal yang wajar demi mendapat pengurangan hukuman.

”Tidak aneh, setiap orang yang melakukan kejahatan apalagi terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup tentu akan menyampaikan strategi agar kemudian pasal yang dikenakan kepadanya adalah pasal-pasal yang lebih ringan,” kata Reza Indragiri selaku Psikolog Forensik kepada TVOne.

Menariknya lagi, putri YA yang kebetulan juga berada di tempat disebut bisa menjadi saksi mahkota untuk kasus kematian anak Tamara.

Putri YA dikatakan masih memenuhi syarat untuk menjadi saksi meski usianya masih belia.

Anak tersangka YA ini kabarnya seusia dengan Dante.

”Sang tersangka tampaknya manfaatkan betul kelemahan psikis yang ada pada anak yang menyaksikan peristiwa mengerikan tersebut dan barangkali dia juga punya kemampuan untuk mengintimidasi saksi, betapa pun saksi masih berusia sangat belia, agar kemudian tidak menceritakan atau mengingat-ingat paling tidak, peristiwa yang sudah dia saksikan. Namun justru sebaliknya lewat pemeriksaan yang cermat, keberadaan saksi di TKP, betapa pun saksi itu masih berusia sangat muda justru kemungkinan saksi itu berpeluang menjadi saksi mahkota, karena dia berada di TKP, dia menyaksikan barangkali secara utuh, peristiwa keji tersebut,” terang Reza.

Oleh karena itu, putri YA diklaim membutuhkan perlindungan khusus.

Sayangnya, belum diketahui pasti seperti apa nasib atau keberadaan putri YA sekarang dan keterlibatannya dalam proses penyelidikan kasus kematian Dante.

”Saksi berada di usia anak-anak kalau kita mengacu pada Undang-Undang perlindungan anak, maka dia termasuk sebagai pihak yang semestinya mendapat perlindungan khusus, kategorinya adalah anak yang berhadapan dengan hukum,” tutur Reza.

“Nah dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan tersebut maka pihak penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah yang tepat agar saksi mahkota yang notabennya harus mendapat perlindungan khusus ini bisa segera mungkin diamankan, dipastikan dia sehat sehingga bisa memberikan keterangan yang membantu untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menyeluruh.”

Adapun sebelumnya, polisi telah mengungkapkan hasil rekaman CCTV kematian Dante(6) yang tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dimana dalam rekaman CCTV yang telah diperiksa, YA kekasih Tamara Tyasmara kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

"Penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (9/2/2024).

Tidak hanya itu upaya YA dalam hasil rekaman CCTV terhitung sebanyak 12 kali ia melakukan adegan untuk menenggelamkan kepala Dante di kolam renang.

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira.

Sejauh ini polisi masih mengungkap lengkap hasil rekaman CCTV dengan menyertakan tim digital forensik Puslabfor.

"Kami akan sampaikan lebih lanjut kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap," ungkap Wira.

"Untuk tindaklanjutnya kami akan lakukan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," lanjutnya.

Begitupun terkait motif pembunuhan yang dilakukan YA atau Yudha Arfandi masih dilakukan pendalaman.

"Akan didalami lebih lanjut karena kan masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). YA adalah kekasih Tamara Tyasmara.

Penetapan YA sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024) kemarin.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. YA terkait peristiwa meninggalnya Putra Sdri. Tamara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary Syam Indradi menyebut YA diamankan di rumahnya kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur hari ini, Jumat 9/2/2024).

"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini