Berita Viral

Penjelasan BKN soal Ramai Gaji CPNS Cuma 80 Persen, Pembayaran Bukan Rapel 3 Bulan: Setiap Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tes CPNS 2024. Pembayaran gaji CPNS terbaru 2024 dibayarkan secara rapel tengah ramai diperbincangkan. Selain itu, gaji CPNS terbaru juga dibayarkan hanya 80 persen

TRIBUNJATIM.COM - Pembayaran gaji CPNS terbaru 2024 dibayarkan secara rapel tengah ramai diperbincangkan.

Selain itu, gaji CPNS terbaru juga dibayarkan hanya 80 persen.

Adapun perihal gaji ini ramai setelah satu di antaranya dibahas oleh akun di media sosial X, @pnsdaerahjelata, Sabtu (17/2/2024) malam.

"Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80 persen dari pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes," tulis pengunggah.

Menanggapi unggahan, sejumlah warganet membagikan slip gaji pertama semasa masih berstatus CPNS.

Tampak dari beberapa slip penghasilan pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, gaji pokok memang hanya senilai 80 persen.

Baca juga: Dibuka Maret 2024, Ketahui Cara Cek Formasi CPNS 2024, Kuota 2,3 Juta di Pusat hingga Daerah

Lantas, benarkah gaji CPNS hanya sebesar 80 persen dan dirapel selama tiga bulan?

Besaran gaji CPNS 80 persen dari PNS

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengonfirmasi, gaji CPNS adalah 80 persen gaji pokok PNS sesuai golongannya.

"CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen selama statusnya sebagai CPNS," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Ketentuan tersebut, menurut Nanang, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Penjelasan Pasal 5 ayat (1) menyebut, pengangkatan menjadi CPNS adalah pengangkatan sebagai masa percobaan.

Oleh sebab itu, seseorang yang diangkat menjadi CPNS hanya diberikan gaji pokok 80 persen dari yang seharusnya.

"Atau dengan kata lain selama (pegawai) menjalani masa percobaan atau prajabatan satu tahun," tutur Nanang.

Ilustrasi gaji CPNS terbaru. (KOMPAS)

Gaji CPNS dibayarkan setiap bulan

Kendati demikian, Nanang mengatakan, gaji pokok CPNS tersebut dibayarkan setiap bulan dan bukan dirapel selama tiga bulan.

"Tentu dibayarkan setiap bulannya selama menjalani masa CPNS," ujarnya.

Barulah setelah resmi menjadi PNS, gaji pokok pegawai yang dimaksud akan mengikuti ketentuan penggajian PNS.

Gaji PNS terbaru sendiri secara spesifik merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca juga: SOSOK Bendahara Bawa Kabur Gaji KPPS Rp 115 Juta, Asyik Dipakai Judol, Korban: Lelah Berharap Upah

Sebagai contoh, CPNS lulusan S1 yang masuk golongan IIIa akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari Rp 2.785.700 atau senilai Rp 2.228.560 per bulan.

Jika telah resmi berstatus sebagai PNS, maka besaran penghasilan pokok per bulan menjadi Rp 2.785.700, bertambah 20 persen atau Rp 557.140.

"Syarat 80 persen kan hanya berlaku selama menjadi CPNS," ungkap Nanang.

Dia melanjutkan, sisa 20 persen dari gaji pokok yang tidak diterima selama masa CPNS pun tidak akan dikumpulkan dan diberikan kepada pegawai setelah pengangkatan PNS.

"Tidak. Gaji selama jadi CPNS memang 80 persen, setelah diangkat menjadi PNS baru 100 persen," terangnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini