Berita Entertainment

2 Kebohongan Yudha Arfandi Tersangka Kasus Kematian Dante, Ada Kekerasan Fisik Pada Tamara Tyasmara

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi Tamara Tyasmara saat rekonstruksi di lokasi Dante meninggal dunia. Kini kebohongan Yudha Arfandi tersangka kasus kematian anak artis terbongkar.

TRIBUNJATIM.COM - Inilah fakta baru kasus kematian Dante anak artis Tamara Tyasmara.

Diketahui, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.

Awalnya, Dante diduga meniggal dunia karena tenggelam di kolam renang, namun faktanya bocah berusia 6 tahun ini kehilangan nyawa karena kelakuan Yudha Arfandi alias YA.

Yudha Arfandi mantan pacar Tamara Tyasmara tersebut membenamkan kepala Dante 12x ke air hingga anak artis tersebut meninggal dunia.

Karena aksi kejamnya itu, Yudha Arfandi ditetapkan tersangka.

Kini, polisi ungkap fakta baru terkait hasil tes kebohongan poligraf dari Yudha Arfandi (33) selaku tersangka pembunuhan Dante (6).

Baca juga: Tamara Tyasmara Kesal Diteriaki, Kaget Tahu 1 Permintaan Keluarga Yudha Arfandi: Enggak Banget

Hasilnya, tersangka ternyata terbukti melakukan kebohongan sebanyak dua kali dalam kasus tersebut.

Polisi mengungkap hasil tes kebohongan poligraf dari Yudha Arfandi (33) selaku tersangka pembunuhan Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara (29).

Hasilnya, tersangka ternyata terbukti melakukan kebohongan sebanyak dua kali dalam kasus tersebut. 

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh ahli poligraf beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (18/3/2024). 

Baca juga: Konsultasi ke Ustaz dan Psikolog Usai Dante Meninggal, Tamara Tyasmara Cari Hiburan dan Karaoke

Baca juga: Ramadan 2024 Tanpa Sang Putra, Tamara Tyasmara Kenang Dante Ikut Sahur: Tahun Ini Mau Puasa Pertama

Kebohongan pertama, kata Ade Ary, yakni terkait Yudha yang mengatakan tidak melakukan pencarian (browsing) akses CCTV di kolam renang sebelum membunuh Dante.

"Tentang browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," ungkapnya.

Lalu, Yudha juga berbohong jika tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap Tamara Tyasmara selama menjadi kekasihnya.

Ibunda Tamara Tyasmara murka kelakuan YA yang membuat Dante meninggal dunia. Padahal pernah izin menjadi bapak sambung. (Kolase Istimewa - Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Tamara Tyasmara Kesal Diteriaki, Kaget Tahu 1 Permintaan Keluarga Yudha Arfandi: Enggak Banget

"Kemudian hal yang kedua yang ditemukan berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara.

Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," jelasnya. 

Saat ini, kata Ade Ary, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara pembunuhan Dante untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan. 

"Kemudian penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi menunggu hasil dari ahli kriminologi," tuturnya. 

Baca juga: Arti Gelengan Kepala YA di Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Bohong? Bisikan Tamara Tyasmara Disoroti

Tak Akui Akses CCTV Kolam

Kasus kematian Dante anak artis Tamara Tyasmara akhirnya menemui titik terang. Kini YA, kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka. (Kompas.com dan Tribunnews)

Sebelumnya, Dalam rekonstruksi itu juga terungkap fakta bahwa tersangka Yudha sempat mencari tahu keberadaan CCTV di Kolam Renang Palem melalui internet saat dalam perjalanan ke lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa Yudha tak mengaku bahwa dirinya sempat mencari tahu keberadaan CCTV di kolam renang tersebut.

Adapun terungkapnya Yudha mencari CCTV itu kata Wira berdasarkan keterangan ahli siber yang pihaknya libatkan dalam penyidikan kasus kematian Dante.

"Namun pada pada saat adegan ke-13 yang mana posisi itu sudah menuju ke kolam renang, ada satu adegan dimana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak," kata Wira kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Imbasnya kata Wira bahwa nantinya hal itu akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menerapkan pasal terhadap Yudha.

"Khususnya dalam penerapan Pasal 340 Pasal pembunuhan berencana," pungkasnya.

Saat ini, Yudha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk menanggung perbuatannya.

Atas perbuatannya, Yudha dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Tamara Tyasmara lainnya

Berita Terkini