Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang, pemberi suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/3/2024).
Hasil kesimpulan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto, dalam persidangan.
Bahwa, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun dengan pidana denda sejumlah Rp100 juta atau subsider pidana penjara enam bulan.
Pasalnya, kedua terdakwa terbukti secara kompak dan meyakinkan memberikan uang sejumlah Rp225 juta dan Rp250 juta kepada Terdakwa Puji Triasmoro, eks Kepala Kejari Bondowoso melalui Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silain.
Hal tersebut, dianggap Wawan, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdapat kerja sama yang kuat dan erat para terdakwa Rp225 juta dan Rp250 juta kepada Puji, agar tidak melanjutkan penanganan perkara di kejari soal pengerjaan rehabilitasi puskesmas Wringin, Botolinggo, jalan, dan proyek pangan," ujar Wawan saat membacakan amar tuntutan, di depan majelis hakim persidangan.
Kemudian, Wawan mengurai hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dah nepotisme (KKN).
Namun, ada juga sejumlah pertimbangan hal meringankan atas tuntutan terhadap keduanya.
Yakni, keduanya dianggap sopan dan mengakui perbuatannya. Lalu, keduanya belum pernah dihukum, dan mereka juga memiliki keluarga untuk dihidupi.
"Hal memberatkan, tidak dukung pemerintah menumpas KKN. Hal meringankan, sopan dan mengakui perbuatannya. Belum pernah dihukum. Punya tanggungan keluarga," pungkasnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Suap di Kejari Bondowoso, Kasi Pidsus Hobi Main Judi Online, PH Kajari Disemprot
Sementara itu, Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa menyampaikan pembelaannya pada agenda sidang lanjutan, Rabu (3/4/2024) pekan depan.
"Anda saya kasih kesempatan di pekan depan ya. Harus dipakai. Kalau enggak ada, ya gak bisa didengar pembelaannya," ujar Hakim Ketua, Ni Putu Sri.
Pantauan TribunJatim.com, kedua terdakwa yang kompak mengenakan kemeja lengan panjang warna putih itu, hanya mengangguk-anggukkan kepala selama mendengar hasil kesimpulan amar tuntutan yang dibacakan JPU.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen
Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK, pada Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2024).
Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji. Puji diduga menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp475 juta.
Di lain sisi, terungkap rekam jejak Puji Triasmoro Jaksa kelahiran di Solo, Jawa Tengah pada 10 Juni 1966 ini. Ia bergelar Magister Hukum yang artinya merupakan lulusan S2.
Dilansir situs Kejaksaan Negeri (Kejari) Tinggi Jawa Timur, Puji dilantik sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022 di Ruang Sasana Adhyaksa Kejari Jatim.
Sebelum bertugas di Bondowoso, Puji pernah menjadi Kajari Lingga, Kepulauan Riau pada 2016, dikutip dari situs resmi Pemkab Lingga. Termasuk juga pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Berikut ini riwayat karier Puji, dirangkum dari berbagai sumber, diantaranya sebagai berikut, Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT), Kasi Pidum Kejari Maumere NTT, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Jawa Tengah, Kepala Seksi Penuntutan Umum Kejati Kalimantan Barat.
Kemudian, Kabag Tata Usaha Kejati Kalimantan Tengah. Kajari Lingga Kepulauan Riau, Kajari Grobogan Jawa Tengah, Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di Pidum Kejaksaan Agung, dan Kejari Bondowoso.
Dilansir Kompas.com, selama bertugas di Kejaksaan Agung, Puji pernah menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip elhkpn.kpk.go.id, periode 31 Desember 2022. Puji Triasmoro tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp1.445.246.590.
Tetapi, karena Puji berutang senilai Rp299 juta, hartanya saat ini 'hanya' tersisa Rp1.146.246.590.
Ia memiliki 10 tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah senilai Rp1.186.162.000.
Namun, tiga di antaranya berstatus hibah tanpa akta.
Kemudian, Puji juga mempunyai satu mobil dan satu motor senilai Rp115 juta.
Ia juga memiliki aset lainnya, seperti harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.