TRIBUNJATIM.COM - Semenjak Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, video-video lawas pengakuan Sandra Dewi kembali disoroti.
Di antaranya Sandra Dewi lebih mementingkan keluarga daripada uang.
Hal itu diungkapkan Sandra Dewi dalam obrolan bersama Boy William empat tahun lalu, dikutip dari Tribun Sumsel pada Jumat (29/3/2024).
Mulanya, Sandra Dewi ditanya oleh Boy William apakah baginya uang itu penting.
"Is money important? (Apakah uang penting?" tanya Boy William.
"Yes," jawab Sandra Dewi langsung.
Baca juga: Tak Pernah Minta Uang Suaminya, Sandra Dewi Tahu Harvey Moeis Korupsi? Kamaruddin: Dia Bisa Terseret
"Important juga, cuma kalau buat gue sama suami yang lebih important lagi itu family," jelas Sandra Dewi.
Di mata Sandra Dewi, hidupnya dengan banyak ataupun sedikit uang sama saja.
"Ya uang kan sebenernya kita hidup kan begitu-begitu aja sih, makan tiga kali sehari. Bisa jalan-jalan udah bagus."
"Uang dikasih banyak itu ya bonus dari Tuhan," terangnya.
Bahkan, Sandra Dewi siap apabila hidup dengan sedikit uang.
"Dikasih sedikit pun enggak papa yang penting cukup buat makan," selorohnya.
Sandra Dewi berujar, kesehatan keluarganya lebih penting.
"Yang penting itu kesehatan keluarga," bebernya.
Dikatakan Sandra Dewi di momen tersebut, ia dan Harvey Moeis bukan tipe orang yang gemar memamerkan kekayaan mereka.
Sandra Dewi mengaku malu melakukannya lantaran banyak bertemu orang yang jauh lebih kaya darinya.
"Kalau gue, kenapa memilih tidak menunjukkan karena gue tuh banyak ketemu orang-orang hebat dan kaya banget. Jadi gue pikir, gue belum ada apa-apanya lah sama orang-orang hebat ini," jelas Sandra Dewi, dikutip dari YouTube Boy William, Jumat (29/3/2024).
Aktris 40 tahun ini malu untuk memamerkan hartanya yang ia anggap tak seberapa itu.
"Jadi untuk pamer, terus show saldo itu malu. Buat apa?" lanjutnya.
Di mata Sandra Dewi, banyak orang-orang hebat yang bisa bersikap rendah hati padahal lebih kaya.
"Orang-orang hebat itu yang malah kayak merendah banget, jadi gue merasa ah malu ah," imbuhnya.
Kendati demikian, Sandra Dewi enggan menghakimi rekan-rekan artisnya yang gemar pamer harta.
"Kalo mereka nyaman nggak papa, kalo gue nggak nyaman," kata dia.
Baca juga: Ucapan Sandra Dewi Sebelum Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Ogah Pamer Kekayaan: Takut Tuhan
Diketahui, Harvey Moeis kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (27/3/2024).
Suami Sandra Dewi itupun langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar penangkapan suami Sandra Dewi cukup mengejutkan banyak pihak.
Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan berawal dari Harvey Moeis yang berperan sebagai pemegang saham dari PT Refined Bangka TIn (RBT).
Harvey Moeis mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait untuk urusan sewa menyewa alat peleburan timah di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey Moeis meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.
Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey Moeis sudah cukup kuat.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.
"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.
Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey Moeis dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.
Baca juga: Sandra Dewi Tutup Komentar Pasca Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Pernah Ungkap Curhat ART Soal THR
Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.
Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.
Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com