Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Mulai Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Belum Terima THR Bisa Lapor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya, Kamis (28/3/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Berada di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya, posko tersebut siap memfasilitasi pekerja yang belum menerima hak tersebut.

Berdasarkan catatan Disperinaker Surabaya, masih ada sejumlah dugaan pelanggaran perusahaan di Surabaya yang belum menuntaskan THR pegawai tiap tahunnya.

Tahun lalu misalnya, ada 32 aduan yang diterima posko.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR 2024, Terima Keluhan Pekerja yang Tak Dapat Tunjangan

"Tahun lalu Disperinaker Surabaya mendapatkan 32 pengaduan soal THR. Sebanyak 29 pengaduan selesai," kata Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini.

Sekalipun demikian, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Sebab, masing-masing pekerja ternyata tak lagi bekerja di perusahaan yang sama.

"Ada tiga pengaduan yang tidak bisa diproses karena ternyata kontraknya sudah habis. Kemudian, satu lain perusahaannya berada di luar Surabaya," kata Zaini.

Zaini menerangkan, posko tersebut menerima dua pihak pelapor. Pertama, perusahaan yang sudah memberikan THR-nya. Kedua, para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR.

“Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” katanya.

Karenanya, di tiap laporan Zaini meminta para pekerja yang akan melaporkan untuk menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya. Disperinaker juga akan mengkonfirmasi untuk membuktikan bahwa pelapor itu masih punya hubungan kerja dengan perusahaan.

Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok. "Setelah mendapatkan pengaduan, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.

Baca juga: Berikut Link dan Kontak Pengaduan Saat Peserta Alami Kendala Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Pada prinsipnya, Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Hal tersebut menjadi hak dari pekerja.

“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu mengingat perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” katanya.

Berkaca dari tahun lalu, pengaduan itu biasanya mulai masuk di awal hotline dibuka. Kemudian, pengaduan itu semakin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran.

Padahal, batas maksimal pemberian THR itu seminggu sebelum Idul Fitri. Biasanya, pengaduan yang muncul H-7 itu disampaikan karena mereka tahu tanda-tanda perusahaannya tidak akan memberikan THR.

“Namun, saya sangat yakin dan percaya bahwa semua perusahaan yang ada di Kota Surabaya ini baik semuanya, sehingga THR akan diberikan tepat waktu,” katanya.

Berita Terkini