Cara Cek Status Pencairan BLT PIP 2024 Kemendikbudristek, Siswa SD Dapat Rp450 Ribu, SMA Rp1,8 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Kemendikbudristek menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2024.

TRIBUNJATIM.COM - Kemendikbudristek menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2024.

Bagi penerima bisa mengecek terlebih dahulu status pencairan.

Adapun BLT PIP ini mulai Rp450 ribu untuk jenjang SD. 

Lantas bagaimana cara mencairkan BLT PIP 2024 ini?

Simak penjelasannya, dikutip dari kompas.tv pada Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Cara Mengecek Pengganti Bansos El Nino, Nominal BLT Rp600 Ribu, Cair Januari-Maret 2024

Cara Mengetahui Status Pencairan BLT PIP

Sekolah berperan aktif menginformasikan pencairan dana BLT kepada siswa yang berhak.

Namun, di era digital saat ini, siswa dapat secara independen memeriksa status pencairan melalui beberapa langkah sederhana berikut ini.

1. Akses Website SIPINTAR: Buka situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.

2. Input Data Diri: Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP.

3. Verifikasi Keamanan: Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang diberikan oleh sistem.

4. Periksa Status: Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk meninjau status pencairan dana.
 
Setelah proses ini, situs akan menampilkan status pencairan BLT PIP 2024, termasuk Surat Keputusan (SK) Pemberian bila dana telah cair.

Ilustrasi uang. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Bantuan Finansial PIP 2024
 
Bantuan PIP 2024 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, disesuaikan menjadi Rp225.000 untuk siswa baru atau yang di tahun terakhir.

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp375.000 bagi siswa baru atau di kelas akhir.

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, siswa baru atau di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.
 
Inisiatif pemerintah ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa berhak menerima dukungan finansial, membantu kelancaran pendidikan mereka dalam kondisi apapun.

Baca juga: BLT Dana Desa Senilai Rp300 Ribu per Bulan Sasar Ribuan KPM di Kabupaten Mojokerto

Siapa Saja Penerima Program PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini