Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terkuak motif perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat waktu salat tarawih.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih adalam press release, Rabu (3/4/2024), mengatakan, dua pelaku terdesak butuh uang untuk biaya menikah, hingga tega melakukan perampokan dan pembunuhan.
Dalam rilis tersebut, polisi juga menghadirkan dua orang tersangka yang merupakan kakak adik bernama M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).
Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan kepala yang sudah diplontos.
Menurut penuturan Kompol Imam Mustolih, mereka diamankan pada Sabtu (30/3/2024) di rumahnya.
Rumah korban dengan tersangka masih berada dalam satu desa, hanya beda RW.
Bisa dikatakan korban dan pelaku masih bertetangga.
"Untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kompol Imam Mustolih, Rabu (3/4/2024).
Usai melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur sepanjang 20 centimeter, sebuah kotak ponsel Oppo, satu unit DVR CCTV milik tetangga, satu unit Honda Beat nopol N 6601 EDS dan beberapa barang bukti lainnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Perampokan di Gresik, Kesaksian Mertua hingga Anak Tidur saat Ibu Terbunuh
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui melakukan tindakan pencurian di rumah kakak adik bernama Ester Sri Purwaningsih (69) dan membunuh Agus Sri Iswanto (60).
"Untuk motifnya, tersangka ini mengaku membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang," jelasnya.
Dikatakan Kompol Imam Mustolih, dalam waktu dekat, Iqbal selaku adik dari Wakhid akan melangsungkan pernikahan.
Sehingga ia membutuhkan banyak biaya.
Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.
"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.
Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati, dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Mangliawang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024).
Pelaku nekat masuk ke rumah Ester dan Agus ketika kondisi di kampung itu tengah sepi, karena banyak yang menjalankan salat tarawih.
Baca juga: BREAKING NEWS - Waktu Salat Tarawih, Rumah Warga Malang Diduga Dirampok, Suara Teriakan Buat Geger
Pelaku lantas mencari barang berharga milik korban.
Kemudian, karena ketahuan oleh penghuni rumah, pelakupun dengan buas membunuh Agus dengan menusuknya menggunakan pisau di leher belakangnya.
Sedangkan, Ester dipukul kemudian wajahnya dibenturkan ke tembok.
Selanjutnya, kedua pelaku kabur meninggalkan rumah tersebut.