TRIBUNJATIM.COM - Pasangan suami istri atau pasutri di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditangkap karena kasus peredaran uang palsu.
Pasutri INI mengaku memulai aksinya karena dendam.
Kasus uang palsu ini terjadi di Padukuhan Kasihan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan.
Pemilik warung curiga saat menerima uang dari pembelinya.
"Setelah selesai transaksi, oleh warga uang dari pembeli tadi dicek keasliannya, dan ternyata uang tersebut diduga palsu," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).
Jeffry mengatakan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kasihan.
Polisi yang tiba di lokasi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing IMW (30) dan RA (25), keduanya warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Polisi menyita barang bukti berupa uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp 10.000 sebanyak 27 lembar, korek gas; dan kembalian uang asli dalam kantong plastik, serta satu unit mobil Mazda/2 warna merah yang digunakan para pelaku.
"Keduanya itu suami istri, yang turun itu suaminya, membeli korek api dengan pecahan Rp 10.000," ucap Jeffry, melansir dari Kompas.com.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada dua terduga pelaku," kata dia.
Baca juga: Masyarakat Malang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu saat Penukaran Uang, Harus yang Resmi
Dari pengakuan pelaku, mereka hanya ingin membelanjakan uang itu dalam bentuk barang.
Pelaku berinisial IMW, warga Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku awalnya memiliki usaha jual beli mobil.
Pada suatu waktu saat pembayaran mobil, dirinya mendapatkan uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp100.000 cukup banyak.
Hal itu diketahui saat istrinya NRA akan stor tunai lewat mesin ATM.
"Saat setor ke teller Bank ternyata uangnya palsu. Karena tidak punya pengalaman dan tidak pernah berbuat seperti itu," kata IMW saat di Polres Bantul, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Malang Sasar Warung Kecil, Beli Sebungkus Rokok Pakai Pecahan Rp100.000
Dia menyebut istrinya pun dendam dan mencari penjual uang palsu.
Saat itu pelaku menemukan penjual uang palsu online dan membeli Rp 300.000.
Pelaku mendapatkan uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 120 lembar.
IMW mengaku secara spontan menggunakan uang pecahan Rp 10.000 membeli korek, karena kebiasaannya membeli korek.
Dia memilih warung yang ramai pembeli, dan sudah dibelanjakan di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul, dan Jetis.
"Terlintas saja, karena saya merokok, jadi kepikirannya hanya korek. Kalau buat jajan kita kan sadar kalau itu uang haram jadi tidak boleh. Jadi yang saya beli barang saja," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, kedua tersangka menyasar warung dengan harapan, dengan uang palsu Rp10.000 akan mendapatkan kembalian uang asli Rp7000.
Mereka mendapatkan uang palsu dari medsos.
"Kami masih selidiki untuk penjual uang palsu ini, dan untuk masyarakat diimbau untuk tetap waspada terkait modus uang palsu karena saat ini sudah menyasar uang palsu pecahan Rp 10.000," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Pasar Kota Bojonegoro, Beli Uang Palsu via Online: Bawa Rp 20 Juta
Kita memang perlu waspada dengan peredaran uang palsu yang semakin mirip dengan uang asli.
Jangan sampai terkecoh dan juga menukar uang selain di bank resmi.
Sebab, rawan terjadi pemalsuan.
Selain metode 3D (dilihat, diraba, diterawang), kita bisa mengantisipasinya dengan cara berikut.
Yuk, kenali perbedaan uang asli dan palsu, apa saja?
1. Dilihat
Secara kasat mata, kita bisa melihat warna benang pengaman pada pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, perisai logo BI pada pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.
Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Kita juga perlu meraba dengan seksama adanya bagian uang yang kasar dan juga halus.
Bagian yang kasar akan terada di gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan BANK INDONESIA.
Bagi tuna netra, ada blind code di sisi kiri dan kanan dan mengenali nilai nominal dan asli atau tidaknya uang kertas.
Baca juga: Jelang Lebaran, Sejoli Ketahuan Cetak Uang Palsu Rp 100 Juta, Niat Busuk Terkuak: yang Asli 1 Lembar
3. Diterawang
Selain itu, kita bisa menerawang uang asli dan palsu dengan mengarahkan cahaya pada uang tersebut.
Ada gambar pahlawan, gambar ornamen dan pecahan serta logo BI yang utuh saat disinari.
4. Tinta
Jika uang tersebut asli, maka akan ada perubahan warna tinta.
Gambar perisai berisi logo Bank Indonesia bisa berubah warna jika dilihat dari sudut pandang berbeda.
5. Desain
Desain uang kertas rupiah memiliki ukuran, warna, dan desain yang spesifik, jelas, dan terlihat terang sehingga mudah dikenali.
Baca juga: Banyak Temuan Uang Palsu, BI Malang Imbau Warga Tukar Uang Baru ke Outlet Resmi, Kenali Cirinya
6. Tanda air
Adanya watermark ata tanda air di semua pecahan bergambar pahlawan juga merupkana ciri uang asli.
Ada electrotype berupa logo BI dan ornamen tertentu yang akan tampak saat terkena cahaya.
7. Gambar tersembunyi
Multicolour latent image atau gambar multiwarna berupa angka tampak tersembunyi dan hanya terlihat dari sudut tertentu pada uang asli, sedangkan di uang palsu tidak tampak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com