TRIBUNJATIM.COM - Inilah besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Timur.
Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Untuk diketahui, ada beberapa syarat menunaikan zakat fitrah. Yakni beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam Hari Raya).
Serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Jika Tribunners memenuhi syarat tersebut, maka jangan menunda-nunda untuk menunaikan zakat fitrah sebelum Lebaran 2024 ini.
Lantas berapa besaran zakat fitrah 2024?
Berikut anjuran dari Badan Amal Zakat Nasional (Baznas):
1. Jakarta
Baznas menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Jika tidak mampu, maka dapat membayar Rp 45.000 per hari untuk setiap orang.
2. Jawa Barat
Baznas Jawa Barat menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok beras dibayarkan sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, dapat membayar uang senilai Rp 37.400 sampai Rp 45.000 per orang.
3. Banten
Baznas Banten menetapkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5kg atau 3,5 liter per jiwa.
Alternatif lain berupa uang sebesar Rp 40.000 bagi warga Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.
Sementara uang zakat di Tangerang dan Tangerang Selatan senilai Rp 45.000.
Baca juga: LINK Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Lebaran 2024 Dirayakan Serentak?
Baca juga: 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
4. Jawa Tengah
Baznas Jawa Tengah mengumumkan besaran zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara uang Rp 45.000 per hari bagi setiap orang.
5. Yogyakarta
Baznas DI Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan berupa 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per jiwa.
6. Jawa Timur
Kemenag Jawa Timur menetapkan pembayaran zakat fitrah yang harus dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 3 kg atau uang senilai Rp 36.000 sampai Rp 42.000.
7. Lampung
Baznas Bandar Lampung menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 37.500 per jiwa.
8. Aceh
Kementerian Agama Aceh menetapkan bsarnya zakat fitrah per jiwa adalah 3,8 kg makanan pokok.
Apabila dibayar dengan uang, maka senilai Rp 52.000 hingga Rp 66.000.
9. Sumatra Barat
Kementerian Agama Sumatra Barat menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras 2,5 kg atau senilai Rp 30.000 hingga Rp 45.000.
10. Sulawesi Tenggara
Kementerian Agama Sulawesi Tenggara memutuskan zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk makanan pokok sebesar 3,5 liter.
Jika dibayar berupa uang maka senilai Rp 31.000 untuk makanan pokok sagu sampai Rp 59.000 untuk pengganti beras.
11. Sulawesi Tengah
Kementerian Agama Sulawesi Tengah memutuskan beras atau makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg atau uang senilai Rp 40.000 per jiwa.
Baca juga: 100 Twibbon Idul Fitri 2024, Mudah Diunduh buat Sambut Lebaran, Keren Dipajang di Medsos
12. Kalimantan Tengah
Kementerian Agama Kalimantan Tengah menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan brupa 2,8 kg beras atau uang seharga Rp 50.000 per jiwa.
13. Kalimantan Selatan
Kementerian Agama Kalimantan Selatan mnetapkan makanan pokok senilai 2,5 kg atau 3,5 liter untuk zakat fitrah.
Ini setara dengan uang Rp 45.000, Rp 60.000, atau Rp 70.000 per jiwa.
14. Kalimantan Barat
Kementerian Agama Kalimantan Barat menetapkan makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg per orang.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang maka senilai Rp 28.750 hingga Rp 84.000 per jiwa.
15. Maluku
Kementerian Agama Kota Ternate, Maluku menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp 45.000 per jiwa
Baca juga: Kumpulan Bacaan Doa Berangkat Mudik Lebaran 2024 Agar Selamat sampai Tujuan, Lengkap dengan Artinya
16. NTB dan NTT
Baznas NTB menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan senilai uang Rp 35.000 per jiwa.
Sementara Kementerian Agama NTT menetapkan pembayaran zakat berupa makanan pokok sebanyak 2,5 kg.
17. Papua
Baznas Kabupaten Biak Numfor Papua menetapkan besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa atau uang senilai Rp 35.000 hingga Rp 47.500 per orang.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara.
Sehingga, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Dilansir laman baznas.go.id, simak macam-macam bacaan niat ketika membayarkan zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
7. Doa dari Orang yang Menerima Zakat Fitrah
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Berita tentang Lebaran 2024 lainnya